Hukum Ucapan Suami Mengaku Bujang (Tidak Beristri) Dalam Perspektif Hukum Perkawinan Islam
DOI:
https://doi.org/10.55120/qadlaya.v2i1.926Keywords:
Perkawinan, Talak, NiatAbstract
Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana hukum ucapan suami yang mengaku bujang dengan melakukan pembohongan identitas sebagaimana yang terjadi di Desa Pasir Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah dalam perspektif hukum perkawinan islam serta apa status hukum perkawinan suami yang mengaku bujang dalam perspektif hukum perkawinan islam.
Data yang penulis gunakan dalam skripsi ini ialah menggunakan metode kualitatif-deskriptif studi kasus ini termasuk dalam penulisan analisis deskriptif. yaitu penulisan yang dilakukan terfokus pada suatu kasus tertentu untuk diamati dan dianalisis secara cermat sampai tuntas atas dasar hukum perkawinan islam.
Hasil penelitian menunjukan bahwa didalam hukum perkawinan islam pengakuan seorang suami yang mengaku bujang kepada perempuan lain ialah termasuk talak kinayah, sebab pengakuan tersebut ialah termasuk ucapan sindiran yang diperlukan sebuah niat atas jatuhnya talak. Sedangkan status perkawinan dengan istrinya tetap dalam keadaan sah sebab istri tidak tertalak atas pengakuan bujang yang dilakukan suaminya terhadap perempuan lain karena didalam kata tersebut masih dibutuhkan niat namun suaminya tetap mendapat dosa besar atas kebohongan yang telah dilakukannya kepada perempuan lain.
References
Abd. Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, (Jakarta: Kencana, 2010)
Abu Malik kamal, Fikih sunah Wanita , (Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2007)
Al-quran dan Terjemah Depag RI, (Jakarta: PT. Sinergi Pustaka Indonesia, 2012)
Al-quran dan Terjemah Depag RI, (Jakarta: PT. Sinergi Pustaka Indonesia, 2012)
Dr.Sudarjo. M.Pd.i, Fikih Munakahat, Jakarta: Qiara Media, 2020, https://books.google.co.id/,
Iskandar, Metodologi Penelitian Kualitatif (Jakarta: Gaung Persada, 2009)
Kompilasi Hukum Islam, (Bandung, Fokus Media, 2007)
Muhammad Amin Suma, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, (Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2004)
Muhammad Bin Ismail Ash-Shan’ani, Subulus Salam Jilid 3, (Jakarta: Darussalam, 2013)
Ruswandi Agus, Al Islam III,( Agus Ruswandi, 2015)
Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam, (Pustaka Ilmu, Jakarta:2001)
Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid (Imam Masjidil Haram), Tafsir Al-Mukhtashar https://tafsirweb.com
Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid (Imam Masjidil Haram), Tafsir Al-Mukhtashar https://tafsirweb.com,
Zulfikar, Suami Mengaku Tidak Punya Istri, Apakah Jatuh Talak?, https://bincangsyariah.com/