Hikmah Dilarangnya Poliandri (Kajian Normatif Yuridis, Psikologis dan Sosiologis)
Abstract
Artikel ini membahas tentang perspektif filosofis, normatif yuridisi, psikologis tentang hikmah dilarangnya praktek poliandri. Dalam perspektif normatif bahwa poliandri hukumnya haram, hal ini berdasarkan dalil Al-Quran surat al-Nisa [4]: 24, dan al-Sunnah hadis riwayat Ahmad. Dalam perspektif yuridis, bahwa poliandri bertentangan dengan pasal 3 ayat 1, yakni bahwa seorang istri hanya boleh menikah dengan seorang suami (asas monogami). Sementara dalam perspektif psikologis bahwa poliandri sangat bertentangan dengan fitrah manusia, bahkan dapat menganggu ketenangan hati atau jiwa. Terakhir, dalam perspektif sosiologis bahwa poliandri dapat mendatangkan masalah, baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat, bahkan bertentangan dengan nilai-nilai sosial budaya.
Kata kunci: Poliandri, Normatif Yuridis, Psikologis, Sosiologis.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Studi Islam by Qolamuna is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Based on a work at http://ejournal.stismu.ac.id/ojs/index.php/qolamuna