Hikmah Dilarangnya Poliandri (Kajian Normatif Yuridis, Psikologis dan Sosiologis)

Authors

  • Irma Nur Hayati STIS Miftahul Ulum Lumajang

Abstract

Artikel ini membahas tentang perspektif filosofis, normatif yuridisi, psikologis tentang hikmah dilarangnya praktek poliandri. Dalam perspektif normatif bahwa poliandri hukumnya haram, hal ini berdasarkan dalil Al-Quran surat al-Nisa [4]: 24, dan al-Sunnah hadis riwayat Ahmad. Dalam perspektif yuridis, bahwa poliandri bertentangan dengan pasal 3 ayat 1, yakni bahwa seorang istri hanya boleh menikah dengan seorang suami (asas monogami). Sementara dalam perspektif psikologis bahwa poliandri sangat bertentangan dengan fitrah manusia, bahkan dapat menganggu ketenangan hati atau jiwa. Terakhir, dalam perspektif sosiologis bahwa poliandri dapat mendatangkan masalah, baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat, bahkan bertentangan dengan nilai-nilai sosial budaya.

Kata kunci: Poliandri, Normatif Yuridis, Psikologis, Sosiologis.

Published

2018-08-23