Pertimbangan Hakim dalam Menolak Dispensasi Nikah Perspektif Teori Keadilan John Rawls (Studi Penetapan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor 0158/Pdt.P/2018/PA.Kab.Kdr)
DOI:
https://doi.org/10.55120/qadlaya.v2i2.1329Kata Kunci:
Pertimbangan Hakim, Dispensasi Nikah, Teori KeadilanAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan bagaimana pertimbangan hakim dalam menolak dispensasi nikah, dan bagaimana penetapan hakim dalam menolak dispensasi nikah perspektif teori Keadilan John Rawls. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yaitu dengan wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan dengan kodifikasi data, penyajian data, penarikan kesimpulan. Analisis dalam penelitian ini menggunakan teori keadilan John Rawls. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, pertimbangan hakim adalah kondisi calon mempelai meliputi usia, ekonomi dan ilmu, kesiapan kedua orang tua, dalil permohonan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, pertimbangan hakim pada kedua penetapan tersebut terletak pada kesiapan calon mempelai dalam hal usia, pekerjaan dan ilmu. Ketiga, dalam perspektif teori Keadilan John Rawls: Pertama, berdasarkan konsep posisi asali dan selubung ketidaktahuan, pemohon sebagai warga negara bersepakat bahwa pengadilan agama dengan segala peraturannya adalah lembaga yang dibentuk untuk melindungi dan memberikan hak-hak setiap warga negara. Kedua, berdasarkan prinsip kebebasan hak dasar, putusan hakim memiliki dua sisi, di satu sisi putusan tersebut telah memberikan hak kepada pemohon, dan di sisi lain juga menghalangi hak para pemohon. Pada prinip perbedaan, perbedaan hasil penetapan yang diberikan hakim tetap memberikan keuntungan dan manfaat kepada pemohon.
Referensi
“Kesehatan Reproduksi Dan Nikah Dini”, diakses dari https://www.bkkbn.go.id pada tanggal 10 Februari 2020 pukul 20:46 WIB
Djazuli, A. Kaidah-Kaidah Fikih: Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis, (Jakarta: Kencana, 2011).
Fatah, Damanhuri. ”Teori Keadilan Menurut John Rawls”, Jurnal TAPIs, Vol. 9, No. 2, (Juli-Desember 2013).
http://hukum.unsrat.ac.id/ma/kompilasi.pdf diakses pada tanggal 10 Februari 2020 pukul 21.00 WIB
http://sipp.pa-kedirikab.go.id/
https://pa-kedirikab.go.id/pages/laporan-tahunan
Penetapan Nomor 0158/Pdt.P/2018/PA.Kab.Kdr.
Penetapan Nomor 0257/Pdt.P/2019/PA.Kab.Kdr
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin
Rawls, John. A Theory of Justice: Teori Keadilan (dasar-dasar Filsafat Politik untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan negara), Terj. Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006).
Syamsurijal, wawancara (Kediri, 04 Februari 2020).
Taufiq, Muhammad. “Filsafat John Rawls tentang Teori Keadilan”, Jurnal Studi Islam Mukaddimah, Vol.19, No. 1, (2013).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, diakses dari https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/4050/uu0011974.pdf pada tanggal 10 Februari 2020 pukul 15:04 WIB
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, diakses dari https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/4050/uu0011974.pdf pada tanggal 10 Februari 2020 pukul 15:04 WIB
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186)



