Hukum Perjanjian Pra Nikah Perspektif Hukum Perdata
DOI:
https://doi.org/10.55120/qadlaya.v3i1.1624Keywords:
Hukum Perjanjian, Perjanjian Pra Nikah, Hukum PerdataAbstract
Peristiwa hukum yang akan dilalui manusia yang terpenting adalah perkawinan. Perkawinan campuran di Indonesia, merupakan suatu fenomena yang tidak asing lagi Dasar hukum yang mengatur tentang perkawinan di Indonesia yaitu Undang-Undang No.1 tahun 1974 dan juga di atur dalam kitab undang-undang hukum perdata.Ketentuan dalam Hukum Perdata Internasional yakni dalam suatu permasalahan harus terdapat unsur asing di dalamnya, Hal ini tidak bisa diubah. Jika banyak syarat terpenuhi, yaitu jika melanggar "ketertiban umum" dan jika penggunaan undang-undang asing merupakan penyelundupan hukum, unsur asing tersebut dapat dicoret. Mengenai bentuk dari perjanjian kawin, dengan jelas menentukan bahwa perjanjian kawin harus dibuat dengan akta Notaris Kemudian untuk isi prenuptial agreement wajib dituangkan kedalam akta Notaris dan disahkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu Pegawai Pencatat Perkawinan atau Notaris. Jika tidak dilakukan pengesahan sesuai yang ditentukan, maka prenuptial agreement tersebut akan batal demi hukum atau dapat dibatalkan.
References
Insarullah, Insarullah, Rahmia Rachman, and Erlan Ardiansyah, ‘Perspektif Hukum Perdata Internasional Terhadap Perkawinan Beda Agama Bagi Warga Negara Indonesia’, Wajah Hukum, 6.2 (2022), 269 <https://doi.org/10.33087/wjh.v6i2.932>
Khairunnisa, Fitri, ‘KEWENANGAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN ANTARA WARGA NEGARA INDONESIA ( WNI ) DAN WARGA NEGARA ASING ( WNA ) YANG DIBUAT DILUAR NEGERI KATA PENGANTAR Segala Puja Dan Puji , Syukur Penulis Panjatkan Kehadirat Allah Swt Tuhan Yang Maha Esa , Yang Telah Membe’, 2018, 1–113
Nomor, Undang, and Tahun Tentang, ‘Dipertahankan Di Depan Dewan Penguji Pada Tanggal 10 Maret 2009 Tesis Ini Telah Diterima Sebagai Persyaratan Untuk Memperoleh Gelar Magister Kenotariatan’, 2009
R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata (Jakarta: Intermasa, 1998)
Shopia, RA. dini naftalin, PERJANJIAN PERKAWINAN PADA PERKAWINAN CAMPURAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 69/PUU-XIII 2015 DITINJAU DARI SADD AL-DZARIAN, Proceedings of the Institution of Mechanical Engineers, Part J: Journal of Engineering Tribology, 2019, CCXXIV
Siahaan, Hotman, ‘Perkawinan Antar Negara Di Indonesia Berdasarkan Hukum Perdata Internasional’, Solusi, 17.2 (2019), 140–53 <https://doi.org/10.36546/solusi.v17i2.174>
Skripsi, Artikel, Fakultas Hukum Unsrat, Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Unsrat, and Magister Ilmu Hukum, ‘1 1974’, 16, 2019
Yuliartini, Ni Putu Rai, and Kadek Desy Pramita, ‘Jurnal Komunikasi Hukum’, Jurnal Komunikasi Hukum,Volume 7 Nomor 1 Februari 2021, 8.1 (2022), 469–80
Zachraina, Myrna, ‘Perkawinan Campuran’, Fh Ui, 25.1 (2008), 1–8



