ANALISIS KOMPARATIF TENTANG KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (UU No 24 Tahun 2004)
DOI:
https://doi.org/10.55120/qadlaya.v3i1.1729Keywords:
KDRT, Hukum Islam, Hukum PositifAbstract
Kekerasan dalam rumah tangga sudah menjadi salah satu isu dibidang hukum keluarga muslim, banyak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga khususnya seorang istri. Dengan bertambah maraknya kekerasan dalam rumah tangga sehingga perlu dikaji bagaimana hukum memandangnya. Karena itu, dalam artikel ini fokus mengkaji bagaimana pandangan hukum Islam dan hukum positif (UU No 23 Tahun 2004) terhadap kekerasan dalam rumah tangga dan apa persamaan dan perbedaan antara hukum Islam dan hukum positif (UU No 23 Tahun 2004) tentang kekerasan dalam rumah tangga. Metode penelitian dalam kajian ini menggunakan metode kepustakaan dengan pendekatan komparatif, yaitu mengumpulkan data, membandingkan data yang didapatkan dan memaparkan hasilnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Islam memandang kekerasan terhadap isteri dalam rumah tangga sebagai tindak tercela dan dilarang dan juga dikategorikan sebagai tindak pidana dan termasuk dalam jarimah qisas-diat, sedangkan dalam hukum positif khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dikategorikan sebagai tindakan yang dilarang dan tindak pidana yang pelakunya patut dihukum atau didenda dengan uang.
References
‘Audah Abdul Qadir, Al-Tasyri’ Al-Jina’i Al-Islami Mukarram bin Al-Qanun Al- Wad’i, (Maktabah Dar Al-Urubah, 1963)
Abdurrachman Hamidah, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Putusan Pengadilan Negeri Sebagai Implementasi Hak-Hak Korban, (Jurnal Hukum, (t.t.))
Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002)
Adghar Ali Engineer, Islam dan Teologi Pembebasan. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999)
Al-Sayuthi Abu Bakar, Lubabun Nuqul fi Asbab al Nuzul, Hamisy Tafsir Jalalain, (Bandung : Al Ma’arif, t.t.), Juz I.
Annisa Rifka, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, (Yogyakarta: Kurnia Alam Semesta, 1997)
Anonim, Tentang Perlindungan Anak, (Jakarta: Asa Mandiri 2008)
Asmarany Indah, Anugriaty. Bias Gender Sebagai Prediktor Kekerasan Dalam Rumah Tangga, (Jurnal Psikologi, t.t.)
Bustanul Arifin dan Santoso Lukmanul, Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam,jurnal Hukum dan Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 2016
Dahlan Sudjari. Sudut Pandang Terhadap Rancangan KUHP. (Makalah, 2001, Surabaya).
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1984).
Dewi Anggraeni Ratna, Sama'I, Dampak Kekerasan Anak Dalam Rumah Tangga (The Impact Children Of Domestic Violence), jurnal,(Jurusan Ilmu Kesejahteraan Sosial, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember )(UNEJ)
Farha Cieciek, Ikhtiar Mengatasi Kekerasan dalam Rumah Tangga, Belajar dari Kehidupan Rasullah saw, (Jakarta: LKAJ, PSP, The Asian Foundation, 1999) Cet. Ke-1.
Faruq Umar, Peri, Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga, (Jakarta: JBDK, t.t.)
Hasyim Syafiq dkk, Menakar Harga Perempuan (Bandung: Angkasa Raya, 1999).
Hj. Subhan Zaitunah, Kekerasan Terhadap Perempuan, (Yogyakarta: Pustaka Pesantren, 2004).
http://www.e-psikologi.com/epsi/Individual_detail asp?id. Diekses pada tanggal 27 November 2013.
https://Daerah. Sindonews. Com/Read/919676/22/Angka KDRT Di Indonesia Meningkat Ini Sebabnya, 1415099048
Iqba Hasan. Analisis Data Penelitian Dengan Statistik. (Jakarta: Bumi Aksara, 2006)
Iqbal Rokha Maharlis, Fenomena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Indonesia, dalam, http://saifudiendjsh.blogspot.com/2012/02/sekilas-tentang-kdrt-perspektif-hukum.html, diakses tanggal 23 November 2013.
Istiadah, MA., Pembagian Kerja Rumah Tangga dalam Islam, (Jakarta: Lembaga Kajian Agama dan Jender dengan PSP), Cet. Ke-1.
La Jamaa dan Hadidjah, Hukum Islam dan Undang-undang Anti Kekerasan dalam Rumah Tangga, (Surabaya: PT Bina Ilmu, 2008)
Mansour Faqih, Perkosaan Dan Kekerasan Perspektif Analisis Gender, Dalam Prasetyo Eko Dan Marzuki Suparman (Ed), Perempuan Dalam Wacana Perkosaan (Yogyakarta: PKBI, 1997)
Marta Elmina, Aroma, Perempuan, Kekerasan dan Hukum. (Yogyakarta: UII Pres, 2003).
Milda Marlia, Marital Rape Kekerasan Seksual terhadap Istri. (Yogyakarta: Pustaka Pesantren, 2007).
Nofarina, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dilihat Dari Aspek Viktimologi Dan Hukum Pidana, Jurnal Ilmiah 2012.
Puspitasari Dewi, Chandra. Perempuan Dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Makalah, (t.t.).
Rofiq Ahmad, Fiqih Kontektual. Dari Normatif ke Pemaknaan Sosial, cet.1 (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004)
Sabiq Sayyid, Fiqh Sunnah, (Bandung: Terjemah Thalib, 1987), Juz X 13.
Santoso Topo, Membumikan Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Gema Insani, 2003)
Sarlis, Perlindungan Hukum Terhadap Istri Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut UU No.23 Tahun 2004 dan Hukum Islam, (Skripsi Fak. Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Sultan Qaimuddin, Kendari 2013)
Suharnisi Arikunto, Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. (Jakarta: Rineka Cipta, 2010).
Supatmiati Asri, Pandangan Islam terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga, (Artikel Rumahku Surgaku, (02, 2007))
Sutrisminah Emi, Dampak Kekerasan Pada Istri Dalam Rumah Tangga Terhadap Kesehatan Reproduksi, jurnal, (STAFF Pengajar Prodi D3 Kebidanan FIK Unissula).
Syekh Ali Ahmad Al-Jurjawi, Hikmatut Tasyri’ wa Falsafatuhu. (Kairo: Jami’ah al-Azhar, t.t.) Jilid II.
Topo Santoso, Membumikan Hukum Pidana Islam. (Jakarta: Gema Insani, 2003).
Umar Faruq Peri, Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga, (Jakarta: JBDK, t.t.)
Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga No. 23 tahun 2004 Pasal 1 Ayat 1
Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Venny Driana, Jurnal Perempuan (Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan, 2006)
Wardah Fathiyah, Komnas Perempuan: 60 Persen Korban KDRT Hadapi Kriminalisasi, dalam http://www.voaindonesia.com/, 18 November 2012
Yahya Abi Zakariyah Bin Syaraf Al Nawawi, Imam. Syarah Shahih Muslim. (Damaskus. Maktabah Taufiqiah,), Juz IX.



