Dispensasi Kawin, Keadilan Gender, dan The Best Interest Of Child : Analisis Relasi Kuasa dalam Pertimbangan Hakim
Keywords:
Dispensasi Kawin, Keadilan Gender, The Best Interest Of Child, Relasi Kuasa, Pertimbangan HakimAbstract
Dispensasi kawin merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan pengecualian terhadap batas usia perkawinan, namun dalam praktik peradilan agama di Indonesia masih menyisakan persoalan mendasar terkait keadilan gender dan perlindungan hak anak. Artikel ini bertujuan menganalisis relasi kuasa dalam pertimbangan hakim pada perkara dispensasi kawin, khususnya relasi antara negara, keluarga, dan anak, serta implikasinya terhadap prinsip the best interest of the child. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosio-yuridis dengan metode analisis kualitatif terhadap putusan pengadilan agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim masih didominasi oleh relasi kuasa negara dan orang tua sebagai pemohon, yang sering kali merepresentasikan kepentingan anak tanpa mekanisme evaluasi kritis terhadap suara, pengalaman, dan kehendak anak, terutama anak perempuan. Pertimbangan moralitas dan kekhawatiran terhadap stigma sosial, seperti aib keluarga dan pencegahan zina, menjadi dasar utama pemberian dispensasi, yang berimplikasi pada pengabaian hak reproduktif, kesehatan, dan keberlanjutan pendidikan anak perempuan. Selain itu, terdapat ketegangan antara pendekatan moral-religius yang bersifat normatif dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak yang menuntut analisis berbasis hak dan dampak jangka panjang. Artikel ini menegaskan urgensi rekonstruksi paradigma pertimbangan hakim menuju pendekatan yang berperspektif keadilan gender, berpusat pada anak, dan menempatkan prinsip the best interest of the child sebagai landasan substantif dalam putusan dispensasi kawin.
References
Anwar, M. Khoirul dan Siti Aminah, “Pertimbangan Hakim terhadap Kepentingan Terbaik Anak dalam Putusan Dispensasi Kawin Pasca UU No. 16 Tahun 2019,” RechtsVinding 10, no. 2 (2021).
Ashari, Rekonstruksi Pertimbangan Alasan Sangat Mendesak pada Perkara Dispensasi Kawin, Al Qalam (2024)
Asniah dan Sri Andayani binti Mahdi Yusuf, Perkawinan Anak dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam dan Hukum Positif di Indonesia: Studi Kasus Aceh, Journal of Innovative and Creativity (2025),
Azizah, Nur, “Hak Anak Perempuan dan Praktik Perkawinan Dini di Indonesia,” Musawa: Jurnal Studi Gender dan Islam 18, no. 1 (2019).
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Jakarta: Bappenas, 2020).
Baihaqi, Achmad Ubaidillah, Ahmad Muzakki, Ramdan Wagianto, Dampak Dispensasi Nikah Sebab Kehamilan Diluar Nikah Terhadap Hak Perempuan Dan Anak Perspektif Ham Dan Hukum Islam Studi Kasus Putusan Hakim Nomor 49/Pdt. P/2024/PA. Prob. JURISY: Jurnal Ilmiah Syariah Vol. 5 No. 1 (2025).
Dede Kania & Siti Nur Fatoni, Protecting Children’s Rights in Marriage Dispensation Cases, Asy-Syari’ah (2025).
El Fadl, Khaled Abou Rebellion and Violence in Islamic Law (Cambridge: Cambridge University Press, 2006).
Fannani, Ahmad Izzat.. Balancing Justice and Tradition: An Islamic Legal Perspective on Constitutional Court Rulings Regarding Marriage Age, Indonesian Journal of Islamic Law, Vol. 7, No. 2, 2024.
Fransiska Novita Eleanora, dkk., Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan, Cet. I (Bojonegoro: Madza Media, 2021).
Hakim, Hary Abdul, dkk., Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Dispensasi Perkawinan Perkara Perdata (Studi Kasus Putusan No.352/Pdt.P/2022/PA.Tmg), BOROBUDUR LAW AND SOCIETY JOURNAL Vol. 1 No. 5 (2022).
Harahap, M. Yahya, Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, cet. revisi (Jakarta: Sinar Grafika, 2017).
Hasbullah, Analisis batas usia perkawinan pada uu no. 16 tahun 2019 atas perubahan uu no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dalam perspektif Maqāshid Asy-Syarî’ah, Maqashiduna: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 2, No. 2 (2024).
Hikmah dkk., Disparitas Penafsiran Hakim tentang Makna Urgensi dalam Alasan Dispensasi Kawin, Al Qalam : Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan Vol. 19, No. 2 (2025), 865
https://www.unicef.org/child-rights-convention diakses 20 Desember 2025
Ida Ayu Gede Mirah Saskarayani, dkk., Implementasi Pemberian Dispensasi Perkawinan Terhadap Anak Di Bawah Umur Dalam Keadaan Hamil Menurut Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2019 Di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B. VOL. 6 NO. 1 (2023): MARET, Jurnal Komunitas Yustisia.
Imran dkk., Aspects of Justice of Marriage Dispensation and Best Interests for Children, Jurnal Hukum dan Peradilan (2024)
Karima, Aliya dkk., Kepentingan Terbaik Anak Pemohon Dispensasi Pernikahan Dalam Penafsiran Hukum Oleh Hakim, Al Syakhsiyyah: Journal of Law And Family Studies Vol. 5 No. 2 (2023).
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Panduan Peradilan Ramah Anak (Jakarta: KPPPA, 2020).
Khafifatunnisa, Sa’diyah, dkk., Kajian Yuridis terhadap Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Dispensasi Kawin Usia Dini (Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, 2024).
Kharlie, Ahmad Tholabi. “Dispensasi Kawin dan Perlindungan Hak Anak dalam Praktik Peradilan Agama,” Jurnal Hukum dan Peradilan 10, no. 2 (2021).
Kurniawan, Ardian dkk., From Judicial Discretion to Maqasid al-Shari’ah Reasoning, Islamic Law and Social Issues in Society (2025)
Lina Nur Anisa, Social Gender Construction and Its Influence on Child Custody Determination in Religious Courts in Indonesia, Mukaddimah: Jurnal Studi Islam, Vol. 10, No. 2, Juli-Desember 2025.
M. Arafah, Paradigma Penetapan Hakim Terhadap Problematika Dispensasi Kawin Perspektif Maslahah (Studi Pengadilan Agama Sulawesi Selatan), Disertasi Pascasarjana Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar 2025.
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Komitmen Mahkamah Agung Mencegah Perkawinan Anak (2025)
Munti, Ratna Batara, “Hak Reproduksi Perempuan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia,” Jurnal HAM 11, no. 1 (2020).
Muya Syaroh Iwanda Lubis, dkk., Sosialisasi Kesadaran dan Keadilan Gender dalam Mengantisipasi Kekerasan Gender bagi Guru, Murid SMP dan SMA Harapan 3 Kabupaten Deli Serdang, JNB : Jurnal Nusantara Berbakti, Vol. 1, No. 1 Januari 2023.
Purwanti, Sofie dkk., Analisis Penurunan Perkara Dispensasi Kawin yang Dikabulkan di Pengadilan Agama Cirebon, Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam (2025)
Rizka Amelia, dkk., Kesadaran Pelajar Sman 1 Gunung Tuleh Pada Dampak Kesehatan Dan Hukum Perdata Dalam Mencegah Pernikahan Dini Melalui Edukasi Pemberdayaan Peran Keluarga, Jurnal HUMANITIS: Jurnal Humaniora, Sosial dan Bisnis Vol. 3 No. 3 (2025).
Rofiah, Nur, “Pernikahan Anak dan Ketimpangan Relasi Gender dalam Perspektif Islam,” Musãwa: Jurnal Studi Gender dan Islam 18, no. 2 (2019).
Rofiah, Nur, Nalar Kritis Muslimah: Refleksi atas Keperempuanan, Kemanusiaan, dan Keislaman (Bandung: Afkaruna, 2020).
Rohman, Abd. dan Ramdan Wagianto, Kewajiban Orang Tua Terhadap Pencegahan Perkawinan Di Bawah Umur : Telaah Yuridis Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, VOL. 4 NO. 01 (2022): AN-Nawazil: Jurnal Hukum Dan Syariah Kontemporer.
Rose Benedict Angel dan Mia Hadiati, Pertimbangan Hakim Terhadap Kepentingan Anak DalamMengabulkan Dispensasi Perkawinan Pasca Berlakunya Undang-Undang No. 16 Tahun 2019, Vol. 6, No. 1,UNES LAW REVIEW.
Saraswati, Rika, “Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Hukum Perlindungan Anak di Indonesia,” Jurnal Yudisial 10, no. 2 (2017).
Sholehah, Wildatus & Lutfian Ubaidillah, Analisis Yuridis Terkait Alasan Mendesak dalam Pengajuan Dispensasi Kawin, Indonesian Journal of Law and Justice (2025)
Surasa, Ais, dkk., Dispensasi Nikah dalam Pernikahan Anak Perspektif Hukum dan Sosiologi, Aktivisme: Jurnal Ilmu Pendidikan, Politik dan Sosial Indonesia, Volume 2, Nomor 4, Oktober 2025.
Syamsuri dkk., Disparitas Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Kudus (Jurnal Suara Keadilan, 2025)
UNESCO, International Technical Guidance on Sexuality Education (Paris: UNESCO, 2018).
UNICEF Indonesia, Child Marriage in Indonesia: Progress on Pause (Jakarta: UNICEF, 2020).
UNICEF Indonesia, Child Marriage in Indonesia: Progress on Pause (Jakarta: UNICEF, 2020).
United Nations Population Fund (UNFPA), Adolescent Girls and Young Women’s Rights (New York: UNFPA, 2016).
Wagianto, Ramdan dan Moh Sa’i Affan, Reviewing Hak-Hak Perempuan Dalam Reformasi Hukum Keluarga Islam Di Indonesia Dan Tunisia, Asy-Syari’ah: Jurnal Hukum Islam (2022).



