Keadilan Substantif dalam Pembagian Waris Islam: Analisis Ketimpangan Distribusi Pra-Waris dalam Keluarga Muslim

Authors

  • Hikmiyyah Universitas Sunan Gresik
  • Fathul Ulum IAI MIftahul Ulum Lumajang

Keywords:

waris Islam, faraidh, hibah, keadilan substantif, maqāṣid al-sharī‘ah

Abstract

Pembagian waris Islam melalui sistem faraidh sering dipahami sebagai mekanisme distribusi harta yang adil dan final. Namun, dalam praktik keluarga muslim modern, muncul persoalan ketika distribusi ekonomi pra-waris—seperti hibah, pembiayaan pendidikan, dan pemenuhan kebutuhan hidup—terjadi secara timpang antar anak. Artikel ini mengkaji problem keadilan substantif dalam pembagian waris Islam melalui studi kasus keluarga muslim dengan perbedaan signifikan dalam akses ekonomi sebelum wafatnya pewaris. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-kritis berbasis studi literatur dan analisis kasus. Data dianalisis melalui perspektif fikih mawaris, konsep hibah, serta maqāid al-sharī‘ah, khususnya prinsip keadilan (al-‘adl) dan perlindungan harta (if al-māl). Hasil penelitian menunjukkan bahwa fikih mawaris klasik belum menyediakan mekanisme korektif terhadap ketimpangan distribusi pra-waris, sehingga penerapan faraidh secara tekstual berpotensi melanggengkan ketidakadilan substantif. Artikel ini menawarkan rekonstruksi konseptual waris Islam dengan menempatkan hibah pra-waris sebagai bagian integral dari sistem distribusi keluarga, serta mengusulkan pendekatan maslahat sebagai dasar koreksi pembagian waris. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan fikih mawaris kontekstual dan dapat menjadi rujukan bagi penyelesaian sengketa waris di masyarakat muslim.

References

Abu Zahrah, Muhammad. Al-Mīrāṡ wa Aḥkāmuh. Kairo: Dār al-Fikr al-‘Arabī. 1957.

Abu Zahrah, Muhammad. Uṣūl al-Fiqh. Kairo: Dār al-Fikr al-‘Arabī. 1958.

Ali, Zainuddin. Pelaksanaan Hukum Waris Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. 2008.

Amin, Al-Nur Kholis. “Hibah Orang Tua kepada Anak sebagai Pengganti Waris (Telaah Hermeneutika terhadap Pasal 211 Kompilasi Hukum Islam)”. Jurnal Al-Ahwal. 6 (1). 2016.

Auda, Jasser. Maqāṣid al-Sharī‘ah as Philosophy of Islamic Law. London: IIIT. 2008.

Basri, Saifullah. “Hukum Waris Islam (Fara’id) dan Penerapnnya dalam Mayarakat Islam”. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan. 1 (2). Juni 2020.

Engineer, Asghar Ali. “Justice and Inheritance in Islam”. Islamic Studies. 33 (4). 1994.

Fatorina, Feri. “Hibah dalam Sistem Pembagian Waris Islam”. Matan. 3 (2). 2021.

Hakim, M. Lutfi. “Keadilan Kewarisan Islam terhadap Bagian Waris 2:1 antara Laki-Laki dengan Perempuan Perspektif Filsafat Hukum Islam”. Al-Maslahah. 12 (1). 2016.

Ibn ‘Āshūr. Maqāṣid al-Sharī‘ah al-Islāmiyyah. Tunis: Dār al-Salām. 2001.

Ibn Qudāmah. Al-Mughnī. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah. Tth.

Manan, Abdul. “Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia”. Jurnal Mimbar Hukum. 22 (3). 2010.

Mulia, Siti Musdah. “Reformasi Hukum Keluarga Islam: Mengapa dan Bagimana?”. Al-Jami’ah: Journal of Islamic Studies. 41 (1). 2003.

Al-Nawawī. Al-Majmū‘ Sharḥ al-Muhadhdhab. Beirut: Dār al-Fikr. Tth.

Nurhadi. “Kedudukan Hibah dalam Sistem Hukum Waris Islam”. Jurnal Al-Qanun. 19 (2). 2016.

Rofiq, Ahmad. Fiqh Mawaris. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 1993.

Sabiq, Sayyid. Fiqh al-Sunnah. Kairo: Dār al-Fath li al-I‘lām al-‘Arabī. Tth.

Al-Shaṭibī. Al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Sharī‘ah. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah. Tth.

Suma, Muhammad Amin. Hukum Waris Islam di Dunia Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2004.

Thanthawi, Muhammad Sayyid. Al-Tafsir al-Wasith. Kairo: Dar al-Ma’arif. 1998.

Zein, Satria Effendi M. Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer. Jakarta: Kencana. 2004.

Al-Zuhaylī, Wahbah. Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh. Damaskus: Dār al-Fikr. 1985.

Published

2026-01-20

Issue

Section

Articles