SOSIALISASI UPAYA PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI BERBASIS ISLAM PADA PELAJAR SMAN 2 MATARAM
DOI:
https://doi.org/10.55120/ibadatjurnal.v4i01.2028Kata Kunci:
Pernikahan dini, Pendidikan Agama Islam, Pengabdian masyarakatAbstrak
Pernikahan dini merupakan isu sosial yang signifikan di Indonesia, terutama di Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan angka pernikahan anak mencapai 15,485% pada tahun 2018. Fenomena ini berdampak negatif pada kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan anak. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi tentang pencegahan pernikahan dini berbasis Islam kepada siswa SMAN 2 Mataram, guna meningkatkan kesadaran mereka. Metode yang digunakan meliputi penyampaian materi interaktif, diskusi, dan evaluasi melalui pre-test dan post-test. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman siswa mengenai dampak negatif pernikahan dini, dengan post-test menunjukkan komitmen mereka untuk mendukung pencegahan praktik tersebut. Kesimpulannya, sosialisasi ini berhasil memberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya menunda pernikahan demi kesehatan dan pendidikan. Kegiatan edukasi ini signifikan dalam menciptakan generasi muda yang peduli terhadap isu pernikahan dini, sehingga siswa dapat menjadi agen perubahan yang membawa pengaruh positif bagi masyarakat dan mendukung hak anak untuk mendapatkan pendidikan serta masa depan yang lebih baik.
Referensi
Adri, R. F. (2020). Pengaruh Pre-Test Terhadap Tingkat Pemahaman Mahasiswa Program Studi Ilmu Politik Pada Mata Kuliah Ilmu Alamiah Dasar. MENARA Ilmu, 14(1), 81–85.
Amiruddin, Sarah, D. M., Vika, A. I., Hasibuan, N., Sipahutar, M. S., & Simamora, F. E. M. (2022). Pengaruh Pemberian Reward dan Punishment Terhadap Motivasi Belajar Siswa. Edu Cendikia: Jurnal Ilmiah Kependidikan, 2(1), 210–219. https://doi.org/10.47709/educendikia.v2i1.1596
Azmah, B. (2024, June 10). Catatan di 2023, Kasus Pernikahan Usia Anak di NTB Naik Jadi 17.32 Persen. Inside Lombok.
BKKBN. (2017). Tren Nikah di Atas 25 Tahun Dianggap Wajar, Idealnya Umur Berapa Sih? Indonesiabaik.Id.
BPS, & Bapenas. (2020). Pencegahan Perkawinan Anak: Percepatan Yang Tidak Bisa Ditunda. BPS.
Destiaji, R., Syarifuddin, & Kusuma, N. (2023). Implementasi Awiq-Awiq Merarik Kodeq Di Desa Bengkel Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat. Proceeding Seminar Nasional Mahasiswa Sosiologi, 1(1), 84–100.
Effendy, I. (2016). Pengaruh Pemberian Pre-Test dan Post Test Terhadap Hasil Belajar Mata Diklat HDW.DEV.100.2.A Pada Siswa SMK Negeri 2 Lubuk Basung. Jurnal Ilmiah Pendidikan Teknik Elektro, 1(2), 81–88.
Indrianingsih, I., Nurafifah, F., Ramdani, D., Hamdani, S., Yassir, A., Pratama, Y. H., Putri, D. A., Putriyani, N. L. S., & Januarti, L. (2020). Analisis Dampak Pernikahan Usia Dini dan Upaya Pencegahan di Desa Janapria. Jurnal Warta Desa, 2(1), 16–26. www.jwd.unram.ac.id
Jannah, R. N. M., & Halim, A. (2022). Edukasi Pra Nikah Sebagai Upaya Pencegahan Perceraian Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif. Amalee: Indonesian Journal of Community Research and Engagement, 3(1), 167–178. https://doi.org/10.37680/amalee.v3i1.1308
Noviana. (2023). Dampak Pernikahan Dini Di Tinjau Dari Aspek Sosial Humaniora Dan Aspek Ekonomi Pada Keluarga Petani Di Kabupaten Sumbawa. Entrepreneur: Jurnal Bisnis Manajemen Dan Kewirausahaan, 4(1), 80–87. http://ejournal.unma.ac.id/index.php/entrepreneur
Nurismawan, Ach. S., Fahruni, F. E., & Naqiyah, N. (2023). Edukasi Pencegahan Pernikahan Dini Berbasis Budaya Di Kalangan Remaja. JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri), 7(1), 566. https://doi.org/10.31764/jmm.v7i1.12375
Paniran, Putri, K. U. R., & Kadariya, E. (2023). Mahasiswa KKN-TEMATIK Universitas Mataram Menyadarkan Generasi Muda Desa Mendana Raya Tentang Bahayanya Pernikahan Dini. Prosiding Seminar Nasional Gelar Wicara, 1(1), 860–864. https://proceeding.unram.ac.id/index.php/wicara
Ramadhan, F. V. A. (2023). Edukasi Dampak Pernikahan Dini Terhadap Kesehatan Reproduksi Pada Remaja. Bantenese: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(2), 396–402.
Sekarayu, S. Y., & Nurwati, N. (2021). Dampak Pernikahan Usia Dini Terhadap Kesehatan Reproduksi. Jurnal Pengabdian Dan Penelitian Kepada Masyarakat (JPPM), 2(1), 37–45.
Syafana, P. T., Pramesti, T. G., & Hami, W. (2023). Implikasi Pernikahan Dini Terhadap Keberhasilan Rumah Tangga (Studi Kasus Kecamatan Pekalongan Selatan). Posita: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(2), 39–45. https://doi.org/10.52029/pjhki.v1i2.149
Wijaya, N., Sabilu, Y., & Paridah. (2022). Persepsi Remaja Mengenai Pernikahan Dini Yang Terjadi di Kecamatan Kabawo Kab. Muna Tahun 2022. Jurnal WINS, 3(3), 128–135. http://ojs.uho.ac.id/index.php/wi


