Analisis Hukum Islam Terhadap Pendistribusian Zakat Perdagangan Dalam Bentuk Voucher
DOI:
https://doi.org/10.55120/iltizamat.v2i2.1375Keywords:
Distribusi, Zakat, VouchersAbstract
Zakat telah berperan besar dalam meningkatkan kesejahteraan umat pada zaman keemasan Islam. Zakat tidak sekedar sebagai sebuah kewajiban, tetapi lebih dari itu, zakat dikelola dengan baik dan didistribusikan secara merata hingga sampai ke tangan yang berhak. Pendistribusian zakat dilakukan di mana zakat tersebut dikumpulkan. Kemudian apabila ternyata zakat hanya dipergunakan sebagian saja atau tidak sama sekali karena tidak ada lagi dan tidak ditemukan mustahiq yang berhak menerima di daerah tersebut, maka diperbolehkan zakat didistribusikan ke luar daerah, baik dengan menyerahkan penanganannya kepada pemimpin negara atau kepada lembaga zakat pusat. Begitu pula dengan salah satu masyarakat yang mata pencahariannya sebagai pedagang memiliki inisiatif untuk mendistribusikan zakat yang mana cara pendistribusiannya cukup beda dan cukup unik yaitu dengan berupa voucher. Dalam penelitian ini mengkaji bagaimana pandangan hukum Islam terhadap fenomena yang dilakukan oleh masyarakat tersebut Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan pendekatan kasus (Case Approach). Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa masih belum sesuai dengan hukum Islam dikarnakan berupa voucher dan hanya mengedepankan pelanggannya saja, apakah pelanggan tersebut tergolong ke delapan ashnaf atau tidak. karna hal tersebut bisa termasuk dalam mengambil manfaat dari seorang mustahiq.
Downloads
References
Al-Jaziri, Abdurrahman. (1990). Madzhibul Arba’ah. Semarang: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah. Juz 5.
Al-Zuhayly, Wahbah. (2008). Zakat Kajian Berbagai Mazhab. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Ash-Shiddieqy, Tengku Muhamad Hasbi. (1998). Al Islam. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra.
Azmi, Sabahudiddin. (2005). Menimbang Ekonomi Islam. Bandung : Nuansa.
Baqi, Muhammad Fuad Abdul. (2010). Shahih Al Bukhari. Jakarta: Pustaka AS-Sunnah. Cet-II.
Bin Hasbullah, Abu Muhammad Ibnu Shalih. (tt.) Zakat Dan Cara Praktis Menghitungnya. Bogor : Pustaka Ibnu Umar.
Furqon, Ahmad. (2015). Manajemen Pengelolaan Zakat. Semarang : CV. Karya Abadi Jaya.
Hafidhuddin, Didin & Rahmat Pramulya. (2012). Kaya Karena Berzakat. Jakarta : Raih Asa Sukses.
Hamka. (2013). Panduan Zakat Praktis. Jakarta : Penerbit Kencana.
Herdianto, Ahmad Wahyu. (2010). Peran Negara Dalam Mengoptimalkan Zakat Di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Syariah IAIN Raden Fatah Palembang. 1 (2).
Hidayat & Hikmat Kurnia. (2008). Panduan Pintar Zakat. Jakarta : Qultum Media.
Huda, M. Masrur. (2012). Syubhat Seputar Zakat. Jakarta : PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri
Huda, Nurul & Mohamad Heykal. (2010). Lembaga Keuangan Islam. Jakarta: Prenadamedia Group. Cet.I.
Iqbal, MHD. (2010). Pengaruh Pendistribusian Dana Zakat Produktif Terhadap Pendapatan Mustahik Penerima Zakat Baznas Kab. Tanah Datar. Skripsi. IAIN Batusangkar.
Ja’far, Muhammad. (2003). Tuntutan Ibadah Zakat, Puasa, dan Haji. Jakarta: Kalam Mulia.
Kementerian Agama RI. (2018). Al-Quran dan Terjemah.
Nurhasanah, Siti. (2018). Maksimalisasi Potensi Zakat Melalui Peningkatan Kesadaran Masyarakat. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 3 (2).
Pratama, Yoghi Citra. (2015). Peran Zakat Dalam Penanggulangan Kemiskinan. The Journal Of Tauhidinomics. 1 (1).
Qardhawi, Yusuf. (2011). Hukum Zakat. Jakarta : Rabbani Pres.
Rasjid, Sulaiman. (2017). Fikih Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo. Cet-8.
Sabiq, Sayyid. (2005). Fiqih Sunnah; Kitaab Az-Zakah, Terj. Beni Sarbeni Panduan Zakat. Bogor: Pustaka Ibnu Katsir.
Saifuddin. (2013). Optimalisasi Distribusi Dana Zakat:Upaya Distribusi Kekayaan. Jurnal Az Zarqa. 5 (2).
Sunarto, Achmad. (2000). Terjemah Bulughul Maram. Jakarta : Pustaka Amani. Cet-II.
Utami, Evy Rahman. (2018). Pengelolaan Potensi Zakat, Infaq dan Shadaqah untuk Meningkatkan Kesejahteaan Masyarakat. Jurnal Serambi Hukum. 8 (2).
Wibowo, Arif. (2015). Distribusi Zakat Dalam Bentuk Penyertaan Modal Bergulir Sebagai Accelerator Kesetaraan Kesejahteraan. Jurnal Ilmu Manajemen. 12 (2).