PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DARI PERKAWINAN CAMPURAN WARGA INDONESIA DAN MALAYSIA
DOI:
https://doi.org/10.55120/qadlaya.v3i1.1640Keywords:
Pembagian Harta Bersama, Perkawinan CampuranAbstract
Seperti halnya ikatan perkawinan, perceraian antara pasangan suami istri juga menimbulkan akibat hukum. Salah satu akibat hukum perceraian yang riskan terhadap sengketa adalah harta bersama. Fenomena sengketa memperebutkan harta bersama antara suami istri pasca perceraian menimbulkan keresahan penulis. Penulis tertarik untuk membandingkan konsepsi harta bersama antara dua negara, yaitu Indonesia dan Malaysia, khususnya negara Malaysia bagian Selangor dan Melaka. Pemilihan dua negara ini dikarenakan kedua negara memiliki kesamaan dalam beberapa hal, yaitu dari segi agama, geografi, iklim dan kemiripan rumpun. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk bagaimana perbandingan konsepsi harta bersama di Indonesia dan negara bagian Malaysia yaitu Selangor dan Melaka. Metode penelitian dalam kajian ini menggunakan metode kepustakaan dengan pendekatan komparatif, yaitu mengumpulkan data, membandingkan data yang didapatkan dan memaparkan hasilnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aturan harta bersama di Indonesia menunjukkan bahwa harta di bagi secara seimbang. Sementara di Malaysia menunjukkan bahwa pembagian harta bersama lebih melihat terhadap kontribusi yang dilakukan oleh kedua belah pihak.
References
Almaksur, Muhammad Abdi, ‘Hukum Islam, Vol. 21, No. 1 Juni 2021’, 21 (2021), 45–58
Islam, lembaga negara republik indonesia dalam kompilasi hukum, ‘Eksistensi Hukum Adat Dalam Kompilasi Hukum Islam Indonesia (KHI).’, Al-´Adalah, 13.2 (2016), 165–78
Kurniawan, Muhammad Beni, and , ‘Pembagian Harta Bersama Ditinjau Dari Besaran Kontribusi Suami Istri Dalam Perkawinan’, Jurnal Yudisial, 11 (2018), 41 Mulyo, moh. idris, ‘Tinjauan Yuridis Pasal 37 Undang-Undang Perkawinan’, 1, 1974
Perdata, lembaran negara republik indonesia dalam KUH perdata, ‘Urgensi Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Di Indonesia’, Jurnal Hukum Lex Generalis, 3.4 (2022), 269–90
Perkawinan, lembaran negara republik indonesia dalam undang-undang nomor 1tahun 1974 tentang perkawinan, ‘Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan’, Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2.1 (2020), 193–99
Tengku Fatimah Muliana Tengku Muda, siti Khatijah Ismail, and Najmiah Omar, ‘Penggunaan DNA Bagi Penentuan Nasab Al-Walad Li Al-Firasy Dalam Peruntukan Undang-Undang Keluarga Islam Di Malaysia’, Jurnal Islam Dan Masyarakat Kontemporari Keluaran Khas, 2011, 17–25