Perlindungan Hukum Terhadap Hak Reproduksi Pekerja Perempuan Perspektif Undang-Undang Nomor 13, Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dan Perspektif Hukum Islam

Authors

  • Raudhatul Jennah
  • Irma Nur Hayati

DOI:

https://doi.org/10.55120/qadlaya.v2i1.2380

Keywords:

: Legal Protection, Reproductive Rights, Laws, Employment, Islamic Law

Abstract

Ketentuan hak reproduksi telah diatur oleh undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Pasal 81 ayat (1), menyebutkan: “Pekerja atau buruh yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid”.

Rumusan masalah dari penelitian ini adalah Bagaimana perlindungan hukum terhadap hak reproduksi pekerja perempuan dalam Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Bagaimana pandangan hukum islam terhadap perlindungan hukum hak reproduksi pekerja perempuan yang terdapat dalam Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Sedangkan tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggambarkan dan menganalisis eksistensi perlindungan hukum terhadap hak reproduksi pekerja perempuan dalam Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan menggambarkan juga menjelaskan pandangan hukum islam terhadap perlindungan hukum hak reproduksi pekerja perempuan yang terdapat dalam Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Penulisan skripsi ini termasuk jenis kepustakaan (yuridis normatif), dengan pendekatan studi kasus. Sumber data yang digunakan adalah sumber primer dan sekunder. Sedangkan tahapan analisis data dilakukan dengan editing, klasifikasi, verifikasi, konklusi, dan analisis. Adapun keabsahan data yang diterapkan adalah kredibilitas, dependabilitas, dan konfirmabilitas.

Berdasarkan metode penelitian tersebut maka hasil penelitian dan pembahasan dari aspek wawancara dan observasi, peneliti dapat memahami bahwa : (1). Padal Pasal 81 UndangUndang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur masalah perlindungan dalam masa haid. Perlindungan terhadap pekerja wanita yang dalam masa haid tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid dengan upah penuh. (2). Berdasarkan penjelasan analisis hukum islam terhadap perlindungan hukum bagi wanita yang berkerja telah sesuai dengan ketentuan hukum islam sebab peraturan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, juga mengangkat martabat wanita sebagai makhluk yang memeiliki ciri khusus tersediri. Sebagaimana firman allah SWT dalam surat an-Nisa', ayat : 34.

References

Abd al-Wahhab Khallaf, ‘Ilmu Usul al-Fiqh, cet. XII (ttp: Dar al-Qalam, 1435H/2013 M)

Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan, Ed-1. Cet.2, Jakarta : Sinar Grafika, 2017 Ahmad Rofiq, Fiqh Kontekstual, dari Normatif ke Pemaknan Sosial, editor

Muammar Ramadhan, cet. 1 (Yoyakarta: Pustaka Pelajar, 2014)

Ali Abdurahman dkk, Perlindundungan Bagi Pekerja Wanita Dalam Persfektif Ham dan Hukum, (UNPAD, 2017, Bandun)

A. Rosyid Al Atok, Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, (Malang: Setara Pers, 2015)

A. Hamid S. Attamimi, Materi Muatan perundang-undangan, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol 15, Tahun,2015

Bagir Manan, Dasar-Dasar Perundang-undangan Indonesia, Ind-Hill.Co. Jakarta 2012

Chairuman Pasaribu dan suhrawardi K. Lubis, Hukum Perjanjian dalam Islam, cet, 1 (Jakarta: Sinar Grafika, 2014)

Didin Hafidhuddin, Agar Harta Berkah dan Bertambah, (Jakarta: Gema Insani, 2017)

Dr. H. Fathurrahman Azhari, M.H.I., Qawaid Fiqhiyyah Muamalah, (Lembaga Pemberdayaan Kualitas Ummat Banjarmasin, 2015)

Elan Jaelani, Tenaga Kerja Perempuan, Hukum Islam, hukum Ketenagakerjaan , STAI Bhakti Persada Bandung, Al Amwal: Vol. 1 , No.1 , Agustus 2018

Emmy Latifah, “Eksistensi Prinsip-Prinsip Keadilan Dalam Sistem Perdagangan Internasional”, Padjajaran Journal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 1, 2015

Ewzar, Hadist Ekonomi, (Jakarta: PT Rajawali Grafindo Persada, 2013)

Fauna Fitriana, “Pengupahan Tenaga Kerja Wanita di Perusahaan Yanto Keramik Dusun Kasongan, Desa Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta: Studi tentang Faktor dan Pandangan Hukum Islam, “ skripsi sarjana Institut Agama Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta (2016)

Format Sanafilah Faisal, Formant-Format Penelitian Social, cet ke-I, (Jakarta : PT.Raja Grafindo Persada,2017 )

Hans kelsen dalam jilmy Ashidiqqie, Perihal Undang-Undang, Raja grafindo Press, 2020

Heru Suyanto & Andriyanto Adhi Nugroho, Perlindungan Hukum Hak-hak Pekerja Outsourcing berdasarkan Asas Keadilan, Jurnal Universitas Pembangunan Nasional, Vol 1 Februari 2016

Ishaq,Metode Penenilian Hukum Penulisan Skripsi, Tesis dan Disertasi(Bandung Alfabeta,2017 )

Jimly Ashidiqqie, Perihal undang-undang, Raja Grafindo Press, Jakarta, 2020 Joupy G.Z. Mambu, Aspek Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja

Wanita(Menurut Undang-Undang Nomor. 13 Tahun 2003), Jurnal Syariah dan Hukum, Volume 2 Nomor 2 , (Desember 2020)

Kholid Wijanarto “Tinjauan Hukum Islam terhadap perlindungan Hukum Tenaga Kerja Wanita yang Bekerja pada Malam Hari (Studi Kasus di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta),skripsi sarjan Institut Agama Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta (2018)

Lalu Husni, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta: 2003 Lalu Husni, Hukum Ketenagakerjaan, Edisi Revisi, (Jakarta: PT. Raja Grafindo

M. Daud Ali. Hukum Islam. (Jakarta. Raja Grafindo Persada, 2012)

M. Quraish Shihab, Perempuan dan Aneka Aktivitas,” Perempuan dari Cinta Sampai Seks dari Nikah Mut’ah Sampai Nikah Sunnah dari Bias Lama Sampai Bias Baru” (Jakarta: Lentara Hati, 2015)

M. Quraish Shihab, Wawasan AL-Qur’an: Tafsir Maudhu’I atas Berbagai Persoalan Umat (Cet. VII; Bandung: Mizan, 2018)

M. Sya’rawi, Wanita Harapan Tuhan, (Jakarta: Gema Insani Press, 2017) Maulida Indriani, “Peran Tenaga Kerja Indonesia Dalam Pembangunan Ekonomi

Nasional”, Gema Keadilan, Vol. 3, No. 1, 2016

Rhona K. M Smith, Hukum Hak Asasi Manusia, Knut D. Asplund, Suparman Marzuki, Eko Riyadi (Editor), PUSHAM UII: Yogyakarta, 2018

Riris Ardhanariswari, “Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Tenaga Kerja Perempuan Indonesia Dalam Perspektif Perkembangan Sistem Hukum Indonesia Abad 21”, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum jilid XXXIII No.1 April 2019

Sayuti Una (ed), Pedoman Penulisan Skripsi,( Jambi Syari’ah Press,2014 )

Sedjun H.Manulung, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, (Jakarta,PT Rineke Cipta,Cet .II,2015)

Siti Zulfa “Pelaksanaan Perjanjian Kerja Bagi Tenaga Kerja Wanita dalam Pandangan Hukum Islam: Studi Kasus di PT Kusumahadi Santoso Solo,” skripsi sarjan Institut Agama Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta (2021)

Statistik Indonesia 2011 : Statistical Poketbook of Indonesia 2009, Jakarta: Badan Pusat Statistik

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2019

T.O Ihromi, dkk, Bunga Rampai Sosiologi Keluarga, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2019

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang

Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003, Pasal 81 ayat (1) Yusuf Qardawi, Masyarakat Berbasis Syari’at Islam, penerjemah Abdus Salam

Masyku, cet 1 (Solo Era Intermedia, 2015)

Yuswalina, Hak Tenaga Kerja Dalam Proses Kepailitan Perspektif Hukum Islam(Studi Analisis Undang-Undang Nomor 13. Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan), Jurnal Hukum dan Syariah Vol.8 No.2 (Tahun 2017 )

Zaenal Asikin, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2016

Published

2022-12-03

Issue

Section

Articles