Mediasi Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Kepala Desa Perspektif Restorative Justice

Authors

  • Misnanto Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Ulum Lumajang
  • Sholehuddin Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Ulum Lumajang

DOI:

https://doi.org/10.55120/qadlaya.v4i01.2387

Keywords:

mediasi, kekerasan dalam rumah tangga, kepala desa

Abstract

Penelitian pada jurnal ini berfokus pada bagaimana Mediasi Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Kepala Desa Perspektif Restorative Justice Di Desa Meninjo Kec. Ranuyoso Kab. Lumajang. Oleh karenanya penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dengan hasil penelitian bahwa Kepala Desa Meninjo berperan penting sebagai mediator berfungsi sebagai tempat pengaduan pertama, fasilitator dialog kekeluargaan, pemberi nasihat moral, serta penyusun kesepakatan tertulis. Peran ini tidak hanya berlandaskan kewenangan hukum formal, tetapi juga pada legitimasi sosial dan kedekatan emosional dengan warga. Pendekatan yang dilakukan sejalan dengan prinsip restorative justice, yaitu memulihkan hubungan sosial dan memberikan rasa aman bagi korban, sekaligus menumbuhkan kesadaran pada pelaku. Akan tetapi kepala desa Ketika turun lapangan Terdapat faktor pendukung dan penghambat kepala desa dalam penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga yaitu (faktor pendukung: legitimasi dan wewenang formal kepala desa, kedekatan sosial dengan masyarakat, budaya musyawarah mufakat, dukungan tokoh masyarakat dan aparat desa, adanya mekanisme mediasi dan surat pernyataan). faktor penghambat antara lain yaitu (keterbatasan pengetahuan hukum kepala desa, budaya patriarki dan tekanan sosial, keterbatasan sarana dan tenaga profesional, ketidakpatuhan pelaku terhadap kesepakatan, kurangnya koordinasi dengan aparat hukum).

References

Gunsu Nurmansyah. Pengantar Antropologi: (Sebuah Ikhtisar Mengenal Antropologi). Bandar Lampung: Aura Publisher. 2019.

Jhonston, H.. Keadilan Restoratif: Teori dan Praktik . London: Routledge. 2017.

Mien Rukmini. Aspek Hukum Pidana dan Kriminologi. Bandung: PT. Alumni. 2017.

Mustofa Hasan. Pengantar Hukum Keluarga. Bandung: CV. Pustaka Setia. 2011.

Mulyadi, R. Kekerasan dalam Rumah Tangga: Perspektif Hukum dan Sosial . Yogyakarta: Penerbit Andi. 2020.

Moleong. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2010.

Mulia, S.. Kearifan Lokal dalam Penyelesaian Konflik Sosial. Yogyakarta: LKIS, 2018.

Moore, C. The Mediation Process: Practical Strategies for Resolving Conflict. San Francisco: Jossey-Bass, 2014.

Marzuki, P. M. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana. 2020.

Kosim. Fiqih Munakahat I (Dalam Kajian Filsafat Hukum Islam dan Keberadaannya Dalam Politik Hukum Ketatanegaraan Indonesia). Depok: PT. Raja Grafindo Persata, 2019.

Lestari, S.. Budaya Patriarki dan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jakarta: Rajawali Pers, 2017.

Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Rasyid, H. Kepemimpinan Kepala Desa dalam Masyarakat Pedesaan. Bandung: Alfabeta. 2019.

Surya, A., & Rahmawati, D. Peran Kepala Desa dalam Penanganan Kasus KDRT di Desa. Jurnal Hukum dan Masyarakat. 2021.

Saptosih Ismiati, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Deeppublish, 2020.

Sukardi, Eksistensi Konsep Restorative justice Dalam Sistem Hukum Pidana Di Indonesia. Jakarta: Legal Pluralism. 2016.

Sutrisno, Kepemimpinan dan Resolusi Konflik di Pedesaan. Malang: UMM Press. 2018.

Soetomo. Pemberdayaan Masyarakat: Tinjauan Teoretis dan Praktis. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.

Sutrisno, E.. Resolusi Konflik di Tingkat Lokal. Malang: UMM Press. 2018.

Wawancara dengan Sayuti, kepala desa meninjo pada tanggal 23 juni 2025.

Wawancara dengan Sofi korban kekerasan dalam rumah tangga pada tanggal 25 juni 2025

Wawancara dengan Fida korban kekerasan dalam rumah tangga pada tanggal 25 juni 2025

Wawancara dengan Agung febrianto pelaku kekerasan dalam rumah tangga pada tanggal 25 juni 2025

Wawancara dengan David, selaku pelaku kekerasan dalam rumah tangga pada tanggal 25 juni 2025

Zehr, H. The Little Book of Restorative Justice. Good Books, 2002.

Published

2024-12-11

Issue

Section

Articles