RELEVANSI PROKREASI SEBAGAI TUJUAN PERNIKAHAN PRESPEKTIF NATURAL LAW
Keywords:
Keywords: Tujuan Pernikahan, Prokreasi, Natural Law.Abstract
Dinamika sosial yang masif di era modern telah melahirkan berbagai bentuk keluarga dan rumah tangga kontemporer yang kian kompleks, mulai dari model keluarga tradisional, pola keluarga egaliter, pertukaran peran domestik, hingga maraknya fenomena cohabitation (hidup serumah tanpa ikatan pernikahan) serta diskursus mengenai pasangan sejenis. Pergeseran struktur sosial ini memicu perdebatan mendasar mengenai esensi pembentukan sebuah keluarga. Khususnya, kedudukan prokreasi sebagai tujuan esensial pernikahan seringkali dipertanyakan atau ditolak oleh kelompok-kelompok yang berada di luar kerangka dogma keagamaan tertentu, sehingga memunculkan urgensi untuk menemukan landasan argumentasi yang bersifat universal, rasional, dan dapat diterima oleh seluruh kalangan, baik teis maupun ateis.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif kedudukan prokreasi sebagai tujuan pernikahan serta menganalisis tingkat relevansinya apabila ditinjau secara mendalam melalui perspektif natural law (hukum kodrat). Konsep natural law diposisikan sebagai filsafat hukum yang mendasari hak asasi manusia, di mana akal rasional dan moralitas manusia berpartisipasi dalam hukum abadi (eternal law) untuk mengatur segala tatanan kehidupan secara fundamental. Kerangka ini menuntut manusia agar bertindak sesuai dengan akal budi kodratinya, termasuk dalam hal memilih model keluarga dan menentukan tujuan prokreasi di dalamnya.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan jenis penelitian pustaka (library research). Sumber data diklasifikasikan menjadi dua kategori utama, yakni data primer dan data sekunder, yang dihimpun melalui teknik dokumentasi berupa penelaahan mendalam terhadap buku, kitab, literatur, jurnal, undang-undang, serta arsip tertulis yang relevan dengan topik kajian. Seluruh data yang terkumpul kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis isi (content analysis) yang dilakukan secara sistematis, objektif, dan berbasis pada aturan eksplisit dengan merujuk pada prinsip-prinsip analisis kualitatif.
Hasil penelitian ini diharapkan mampu memberikan kontribusi teoretis yang kuat mengenai posisi rasionalitas prokreasi dalam ikatan perkawinan. Melalui tinjauan natural law, tujuan prokreasi tidak hanya dipahami sebagai doktrin keagamaan yang sempit, melainkan sebagai sebuah tuntutan kodrati yang universal dan sejalan dengan akal budi sehat manusia demi menjaga kelangsungan peradaban serta martabat kemanusiaan di tengah gelombang modernitas.
References
Al-Tirmidzi, Muhammad bin Isa, Jami al-Tirmidzi. vol. 12. Beirut: DKI. 1996.
Benokraitis, Nijole V. Marriages & families. 6th Edition. United States: Prentice Hall, 2007
Berns, Roberta M. Child, Family, School, Community. United States: Cengace Learning, 2004
Khairani, Rahma dan Eka Putri, Dona. “Perbedaan Kematangan Emosi Pada Pria Dan Wanita Yang Menikah Muda”. Proceeding PESAT (Psikologi, Ekonomi, Sastra, Arsitektur, & Sipil). Vol.3 (Oktober), 2009.
Komalasari, Yeyen. Nilai Tambah Wanitakarier Bali Sebagai Sosok Pelestaribudaya. Prosiding Seminar Nasional AIMI, 2017
Kristiane, Desy. Relevansi FIkih Tradisional Comparativa. UIN datokarama Palu. 2022.
Lestari, Sri. Psikologi Keluarga Penanaman Nilai dan Penanganan Konflik dalam keluarga. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012
Rokhmansyah, Alfian. 2016. Pengantar Gender dan Feminisme : Pemahaman Awal Kritik Sastra Feminisme. Yogyakarta: Garudhawaca
Ṣaqr, Aṭiyyah. Mausū’ah Al-‘Usrah Taḥta Ri’āyah Al-Islam - Ḥuqūq al-Zaujain. Kairo: Maktabah Wahbah, 2003
Sekretariat Negara RI No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Sekretariat Negara RI, Kompilasi Hukum Islam.
Subandi, Yeyen. Gerakan Pembaharuan Keagamaan Reformis-Modernis: Studi Terhadap Muhammadiyah Dan Nadlatul Ulama. Resolusi vol 1 (2018).
Syahrur, Muhammad. Metodologi Fiqih Islam Kontemporer. Terj. Sahiron Syamsuddin & Burhanuddin. Yogyakarta: Kalimedia. 2015
Syarifuddin, Amir. 2011. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta:Kencana
Tim Pengarusutamaan Gender Depag RI. Pembaharuan Hukum Islam: Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam. Jakarta, 2004
Wahid, Marzuki. Fiqh Indonesia. KHI dan CLD-KHI dalam bingkai politik Indonesia. Cirebon: ISIF, 2014
Zarqa, Ahmad bin Syaikh Muhammad. Syarah al-Qawa’id al-Fiqhiyyah. Damaskus; Dar al-Qalam. 1996.



