Pembagian Tanggung Jawab Hutang Suami-Istri Perspektif Teori Gender
DOI:
https://doi.org/10.55120/qadlaya.v1i1.407Keywords:
Hutang suami-istri, perspektif teori genderAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembagian tanggung jawab hutang suami-istri yang belum lunas dalam angsurannya dilembaga keuangan Perbankan. Yaitu perspektif teori gender. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-sosiologis, pendekatan penelitian dengan menggukan pendekatan perundang-undang (statute approach) dan kasus (case aprroach).Berdasarkan KompilasiHukumIslam pasal97dinyatakan bahwa : Janda atau duda cerai hidup masingmasing berhak seperdua darihartabersama sepanjang tidak ditentukan yang lain dalam perjanjianperkawinan”.dan kompilasi hukum Islam pasal 85-97 mengatur tentang harta kekayaan dalam perkawinan. Hasil penelitian yang dapat disimpulkan, bahwa pertanggungjawaban terhadap hutang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga, dibebankan kepada harta bersama. Sedangkan menurut perspektif teori gender bahwa sangat mendukung konsep kestataan gender sebagaimana apa yang telah dijelaskan oleh oleh Qasim Amin menekankan bahwa hak dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan dalam teks suci adalah sama. Kestaraan dan keadilan gender dalam keluarga merupakan kondisi dinamis, dimana suami istri dan anggota keluarga lainnya sama-sama memilki hak, tanggung jawab, peran dan kesempatan yang didasari oleh rasa saling menjaga perasaan, salingmenerima, saling melindungi dalam kehidupan berkeluarga.
References
Abdullah, Sulaiman. Sumber Hukum Islam: Permaslahan dan Fleseksibelitasnya. Jakarta: Sinar Grafika. 1995.
Ch, Mufidah. Psikologi keluarga Islam berwawasan gender. Malang: UIN-Malang Press, 2014.
Chendra, Jane Elizabeth Priscillia. et.al. Kepastian Hukum Dalam Perbuatan Hukum Atas Harta Bersama Pada Pembelian Dan Penjaminan Hak Atas Tanah. Mimbar Hukum. Vol. 32. No. 2. Juni 2020.
Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Bandung: PT. Syaamil Cipta Media. 2005.
Djazuli, A. Kaidah-Kaidah Fiqh. Jakarta ; Kencana, 2014.
Djuniarti, Evi. Hukum Harta Bersama Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Perkawinan Dan KUHPerdata. Jurnal Penelitian Hukum DE JURE. Vol. 17. No. 4. Desember 2017.
Dwiyandi, Ricky. et.al. Status Hukum Harta Bersama Akibat Putusnya Perkawinan Karena Perceraian. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan. Vol. 6. No. 2. November 2017.
Efenddi, Satria. Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer: Analisis Yurispudensi Dengan Pendekatan Usuliyah. Jakarta: Kencana, 2010.
Firdawaty, Linda. Filosofi Pembagian Harta Bersama. ASAS Jurnal Hukum Ekonomi Syariah. Vol. 8. No. 1. 2016.
Islam, Mohammad Shahidul & Kirillova, Ksenia. Non-verbal Communication in Hospitality: At the Intersection of Religion and Gender. International Journal of Hospitality Management. Vol. 84. January 2020.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kritanto, Albert & Tedjosaputro, Liliana. Perlindungan Hukum Terhadap Harta Bersama Yang Dijaminkan Tanpa Persetujuan Suami/Istri. Jurnal Juristic. Vol. 1. No. 01. April 2020.
Kurniawan, M. Beni. Pembagian Harta Bersama Ditinjau Dari Besaran Kontribusi Suami Istri Dalam Perkawinan Kajian Putusan Nomor 618/PDT.G/2012/PA.BKT. Jurnal Yudisial. Vol. 11. No. 1. April 2018.
Mahfiana, Layyin. Keterlibatan Perempuan Dalam Penyelesaian Konflik Harta Bersama (Studi di Kabupaten Ponorogo). Kodifikasia. Vol. 10. No. 1. 2016.
Melia. et.al. Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian (Studi Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 597K/AG/2016). Jurnal IuS Kajian Hukum dan Keadilan. Vol. 7. No. 3. Desember 2019.
Nurdin, Abidin. Pembagian Harta Bersama dan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan Di Aceh Menurut Hukum Islam. El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga. Vol. 2. No. 2. Juli-Desember 2019.
Pradoto, Muhammad Tigas. Aspek Yuridis Pembagian Harta Bersama Dalam Perkawinan (Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Perdata). Jurisprudence. Vol. 4. No. 2. September 2014.
Quraish Shihab, Muhammad. Fatwa-Fatwa Seputar Wawasan Agama. Bandung: Mizan. 1999.
Ramulyo, Idris. Hukum Perkawinan, Hukum Kewariasan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat Menurut Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Reitmann, Ann-Kristin. et.al. Gender Attitudes in the Arab Region – The Role of Framing and Priming Effects. Journal of Economic Psychology Vol. 80. October 2020.
Rochaeti, Etty. Analisis Yuridis Tentang Harta Bersama (Gono Gini) Dalam Perkawinan Menurut Pandangan Hukum Islam Dan Hukum Positif. Jurnal Wawasan Hukum. Vol. 28. No. 01. Februari 2013.
Rohlinger, Deana A. et.al. Dualing Discourse: Democracy, Gender Equity and Discursive Politics in Rural Morocco. Women's Studies International Forum. Vol. 81. July–August 2020.
Sa’adah, Nur. Akibat Hukum Terhadap Harta Bersama Yang Dilakukan Secara Sepihak. Jurnal Surya Kencana Satu. Vol. 12. No 1. Maret 2021.
Suleman, Zulkarnain & Sofyan A.P Fikih Feminis: Menghadirkan Teks Tandingan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014.
Susanto, Dedi. Kumpas Tuntas masalah Harta Gono-Gini. Yogyakarta: Pustaka Yustisia. 2011.
Umar, Nasaruddin. Argumen Kesetaraan Jender Perspektif al-Qur’an. Jakarta: Paramadina, 2001.
Undang-Undang Tentang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.
Wiliam, Lumalente Y. P. Harta Bersama Merupakan Hak Kebendaan Sebagai Objek Jaminan Pelunasan Hutang Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Lex Privatum. Vol. 6. No. 1. Januari-Maret, 2018.
Zubaidi, Zaiyad. Problematika Pembagian Harta Bersama Di Samalanga-Bireuen. Jurnal Al-Ijtimaiyyah: Media Kajian Pengembangan Masyarakat Islam. Vol. 5. No. 2. Juli-Desember 2019.