Pernikahan Usia Lanjut Perspektif Maqasid Al-Syariah: Antara Problem Dan Tantangan (Analisis Praktik Pernikahan Lanjut Usia di Desa Komis Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang)

Authors

  • Sahrul Hidayatullah Dosen Prodi Hukum Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Miftahul Ulum Lumajang
  • Arfian Andi Fres Graduate Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Miftahul Ulum Lumajang

DOI:

https://doi.org/10.55120/qadlaya.v1i1.408

Keywords:

Pernikahan Lanjut Usia, Maqāṣid al-syarī‘ah

Abstract

Fenomena pernikahan lanjut usia masih sering terjadi di beberapa tempat, salah satunya adalah di Desa Komis Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang. Persoalan yang terjadi dalam kasus pernikahan lanjut usia di Desa Komis terletak pada kondisi dari kedua pasangan, baik dari aspek biologis, psikologis, maupun fisik yang sudah tidak stabil seperti keadaan masih muda. Penelitian ini mencoba untuk menganalisis lebih dalam bagaimana pandangan masyarakat Komis tentang pernikahan lanjut usia serta implikasinya terhadap dinamika kehidupan dalam rumah tangga pasca pernikahan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan pendekatan studi kasus dengan memakai teori maqāṣid Al-Syarī’ah. Hasil dari penelitian ini dari sudut pandang Maqāṣid al-syarī‘ah penerapan pernikahan yang terjadi dilapangan mengandung dua aspek yaitu; proses pernikahan yang terkadang atas dasar paksaan dari orang tua, sehingga memicu pada kurangnya rasa nyaman dari salah satu pihak pasangan, baik istri maupun suami, hal tersebut ada ketidaksesuaian dengan prinsip hifdh al-‘aql dan hifdh al-nafs dalam konsep Maqāṣid al-syarī‘ah. Kedua, perbedaan persepsi dari kedua pasangan dalam hal memilih tidak melahirkan keturunan atas pertimbangan kondisi, ini cenderung bertentangan dengan prinsip hifdh al-nasl, meskipun hal tersebut ada sebagian yang membenarkan atas pertimbangan kemaslahatan. Akan tetapi di sisi lain ini berpengaruh pada kondisi psikologis dari salah satu pasangan yang ingin memiliki keturunan.

Published

2021-12-29