Subtansi dan Relevansi dari Konsep Nafkah dalam Berbagai Perundang-Undangan Hukum Keluarga Islam Kontemporer; Analisis Struktural-Fungsional

Authors

  • Norholis UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Keywords:

Nafkah, Hukum Keluarga Islam, Struktural Fungsional

Abstract

Nafkah adalah bagian titik yang urgen dalam hubungan rumah tangga. Nafkah menurut aturan dan undang-undang hukum keluarga konvesional dan kontemporer merupakan tanggung jawab suami dalam pemenuhannya dan isteri sebagai pengelola. Namun proses transisi dari zaman ke zaman telah memberikan dampak perubahan pada alih tanggung jawab pemenuhan nafkah tersebut. Maksudnya di era modern ini tidak hanya suami saja yang mencari nafkah, tapi  isteri  juga. Tentu  hal tersebut mempertanyakan eksistensi subtansi dan relevansinya undang-undang hukum keluarga di era kontemporer, apakah sudah sesuai antara regulasi undang-undang yang diedarkan atau sebaliknya. Artikel ini bertujuan mengangkat isu fakta pada praktik nafkah yang ada di masyarakat serta memperkuat undang-undang hukum keluarga islam di indonesia dalam mengkontektualisasi konsep nafkah pada masyarakat. Karena faktanya teori/teks pada peraturan perundang-undangan tidak sedikit yang bertolak belakang dengan konteks yang ada, karena disebabkan oleh banyak faktor.  Tulisan ini merupakan hasil penelitian kualitatif, di mana sumber datanya mengambil dari hasil penelitian aktualisasi nafkah pada masyarakat, undang-undang, Kompilasi Hukum Islam, karya-karya seperti buku-buku akademik, artikel dan lainnya. Praktik pemenuhan nafkah di era sekarang berdasarkan  hasil penelitian dapat di kelompokkan menjadi tiga klasifikasi. Pertama, suami bekerja, sedangkan isteri tidak  bekerja kecuali sebatas pekerjaan rumah. Kedua, suami bekerja dan isteri bekerja. Ketiga, isteri bekerja, sedangkan suami tidak bekerja. Pada prinsipnya adanya regulasi undang-undang hukum keluarga tentang pernikahan adalah untuk mengatur tanggung jawab dan  hak yang diperoleh suami dan isteri. Sehingga berimplikasi pada rumah tangga yang tenteram, tenang dan bahagia.

References

Al-Qur’an/Tafsir Al-qur’an

Al-Baqārah (1); 227.

Ahmad bin Muhammad as-Shōwī, Hasyiah as-Shōwī Ala Tafsiri al-Jalālaini, 4 jilid Indonesia; Al-Haramain, t.t.

Fiqh

Bājūrī, Ibrāhim al-, Hāsyiah al-Bājūrī ‘Alā Ibn Qōsim, 2 jilid, Surabaya: Nur al-Huda, t.t.

Rāfi‘ī, al-Qur’an, ‘I Sālim bin Abd al-Ghōni al-, ‘Ahkāmu al-Ahwāli as-Syakhṣiyyah Lil Muslimīn fi al-Gharb, Libanon: Dār Ibn Hāzm, 2002.

Ghazālī, Muhammad al-, Islam Q & A Dari Hukum Memakai Cadar Hingga Hak Istri Yang di Talak Tiga, alih bahasa Muhammad al-Bāqir, 1 Bandung: Mizan Media Utama, 2015.

Mukhtar Syafaat dkk., Kado Untuk Suami, Pasuruan: Sidogiri Penerbit Pondok Pesantren Sidogiri, 1436.

Qaraḍāwi, Yusuf al-, Fiqih Maqāshid Syarī‘ah, alih bahasa Arif Munandar Riswanto, Jakarta Timur: Pustaka al-Kautsar, 2018.

Adawiyah, Robiatul, Reformasi Hukum Keluarga Islam, Jawa Barat: Penerbit Nusa Litera Inspirasi, 2019.

Haq, Moh. Nāsirul, Back To Root Kembali ke Akar, Lirboyo: Santri Salaf Press, 2017.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Kumpulan Kitab Undang-Undang Hukum KUH Perdata, KUHP, KUHAP, t.t: Wacana Intelektual, 2016.

Jurnal

Nasution, Khoiruddin, “The Role of Families in Combating Drugs Uses, Violence and Terrorism,” Jurnal Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, Vol. 5, Nomor 1 January-June 2021, pp. 23-46.

Zakaria, Samsul, “Nafkah dan Ketimpangan Gender,” Jurnal Ijtihad, Vol. 36, Nomor 2 2020, pp. 51-66.

Ma’u, Dahlia Haliah, “Komparasi Pemberian Nafkah Suami Kepada Isteri Perspektif Fikih dan Hukum Positif di Indonesia,” Dalam Ahmad Rajafi, dkk., (ed.), Progres Hukum Keluarga Islam di Indonesia Pasca Reformasi, Yogyakarta: CV Istana Agency, 2020.

Ichsan, Ahmad Shofiyuddin, “Memahami Struktur Sosial Keluarga di Yogyakarta Sebuah Analisa Dalam Pendekatan Sosiologi: Struktural Fungsional,” Jurnal al-Madyan, Vol. 5 Nomor 2 2018, pp. 153-166.

Firdaus, dkk., “Peran Perempuan Dalan Pemenuhan Nafkah Keluarga” Jurnal Kajian dan Pengembangan Umat, Vol. 3 Nomor 2 2020, pp. 12-26.

Rozali, Ibnu, “Konsep Memberi Nafkah Bagi Keluarga Dalam Islam,” Jurnal Intelektualita, Vol. 6, Nomor 2 2017, pp. 189-201.

Agus Hermanto dan Habib Ismail, “Kritik Pemikiran Feminis Terhadap Hak dan Kewajiban Suami Isteri Perspektif Hukum Keluarga Islam,” JIL; Jurnal of Islamic Law, Vol. 1, Nomor 2 2020, pp. 182-199.

Lain-lain

Biombae, Aidul Junimust, Reformulasi Konsep Nafkah dan Relevansinya Terhadap Kesejahteraan Sosial, Tesis Magister Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2017.

Tim Beranda Yusticia, Kamus Istilah Hukum, t.t: Klik Media, 2018..

Samsul Zakaria, “Ketentuan Nafkah Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Perspektif Gender,” Tesis Magister Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2018.

Syafaatin Fransiska Yuliandra, “Peran Istri Sebagai Pencari Nafkah Utama Perspektif Mubadalah dan Undang-Undang N0. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,” Skripsi Sarjana Universitas Islam Malang 2020.

Tim Permata Press, Kompilasi Hukum Islam t.t; Permata Press, t.t.

Muammar, “Hak dan Kewajiban Suami Isteri dalam perspektif Al-Qur’an,” https://pa-palangkaraya.go.ig, akses 29 September 2021.

Utama, Wakos Reza, “Masalah Ekonome Karena Pandemi Covid-19, Ribuan Istri di Palembang Gugat Cerai Suami,” https://lampung.suara.com, akses 4 Oktober 2021.

“Angka Perceraian Meningkat Karena Ekonomi selama Pandemi,” https://m.youtbe.com, akses 4 Oktober 2021.

Wawancara dengan Sikur dan Yati di Sampit, tanggal 20 November 2021.

Wawancara dengan Rini Sampit, tanggal 21 November 2021.

Wawancara dengan Asmi di Sampit, tanggal 23 November 2021.

Wawancara dengan Rahmawati di Sampit, tanggal 25 November 2021.

Published

2022-07-02

Issue

Section

Articles