Nikah Dini dan Implikasinya Terhadap Derajat Status Sosial; Analisis Praktik Pernikahan Dini Suku Madura Berdiaspora di Kabupaten Sampit Kalimantan Tengah
DOI:
https://doi.org/10.55120/qadlaya.v1i2.598Keywords:
Nikah Dini, Derajat Sosial, Orang MaduraAbstract
Orang tua yang salah dalam mendidik anak dan salah dalam menanggapi persoalan percintaan anak akan berdampak pada masa depannya. Tidak sedikit orang tua yang tidak paham terhadap anak yang sudah siap menikah dangan anak yang baru mengalami masa pubertas, sehingga menyukai lawan jenis merupakan suatu hal yang normal. Oleh sebab itu pernikahan dini menjadi kebiasaan turun temurun di pedasaan, khususnya dikalangan orang Madura, tanpa memikirkan bagaimana nasib dan masa depan anaknya dalam konteks sosial antar masyarakat, sebagaimana yang terjadi di Kelurahan Mentaya Seberang. Meskipun langkah orang tua tersebut memiliki positive values, yakni agar terhindar dari pergaulan bebas dan perzinahan.Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan metode wawancara semi-struktur dan pendekatan sosiologi, guna mendapatkan data informan di masyarakat Kelurahan Mentaya Seberang yang lengkap dan validitas tinggi.Adapun hasil penelitian ini berdasarkan fakta dilapangan pernikahan dini sangat marak terjadi, sehingga pernikahan dini tersebut menyebabkan anak-anak gagal menjadi anak yang produktif dan berdampak pada rendahnya status derajat status sosialnya suku Madura di bandingkan dengan suku lainnya. Hal ini buktikan dengan mata pencaharian informan tersebut yang seluruhnya berkutat pada tani, kuli bangunan, berkebun dan menjadi Asisten Rumah Tangga di Kota Sampit.
References
Hadis
Aṡqalanī, Ahmad bin Ali bin Hajar al-, Bulug al-Marām Min Adillah al-Ahkām (Surabaya: Dar al-Ilm, t.t), hlm. 201.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 2 ayat (2).
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 1.
Jurnal
Maratus, Nuril Farida, “Sosialisasi Bahaya Nikah Dini Sebagai Upaya Peningkatan Kualitas Keluarga di Tengah Pandemi Covid-19 di Kecamatan Karangrejo Tulungagung,” Indonesian Engagement Journal, Vol. 2, Nomor 2 Desember 2021, pp. 52.
Kurniasari,Netty Dyah dkk., “Pemahaman Remaja Tentang Kesehatan Reproduksi Pernikahan Dini dan Perilaku Berresiko di Sampang Madura,” Komunikasi, Vol. 12:1 (Maret 2018), pp. 74-85.
Ahmad,Nur Lailah dan Witriani, “Dispensasi Kawin dan PenolakanPermohonan di Pengadilan Agama Wates,” dalam Livia Holden dan EuisNurlaelawati, (ed.), Nilai-nilaiBudaya dan KeadilanBagiPerempuan di Pengadilan Agama Indonesia (Yogyakarta: Suka-Press in Comperation With Pusat Pengarusutamaan Gender dan Hak-hakAnak (PPGHA/PSW) UIN SunanKalijaga and GCRF Oxford University, 2019), pp. 67-91.
Lain-lain
Tim Penyusun The Drafting Team, Kecamatan Seranau Dalam Angka 2021 Seranau Subdistrict in Figures, (Kotawaringin Timur: Badan Pusat Statistik Kabupaten Kotawaringin Timur, 2021).
Kompilasi Hukum Islam, Bab II tentang Dasar-dasar Perkawinan, pasal 3.
Ningsih, Melly Rahmadan dkk., “Politik Etnik Pasca Konflik Madura-Dayak di Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah,” Departemen Politik dan Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Diponegoro, pp. 1-13.
Arum al-Fakih, “Review Dispensasi Kawin dan Penolakan Permohonan di Pengadilan Agama Wates,” (April 2022), pp. 1-7.
Wawancara dengan Rusmadi, Penyuluh Agama Kecamatan Seranau, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, 8 April 2022.
Wawancara dengan pasangan Khalik dan Nor (samaran), Pelaku Pernikahan di Usia Dini Yang Hamil di Luar Nikah, Kelurahan Mentaya Seberang, Seranau, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, tanggal 10 April 2022.
Wawancara dengan Ruspandi Bardan, Ruspandi dan Timah, Ayah dan Pelaku Nikah Dini, Kelurahan Mentaya Seberang, Seranau, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, tanggal 15 April 2022.
Wawancara dengan Manaf, selaku orang tua pelaku nikah dini, sekaligus tokoh masyarakat, Mentaya Seberang, Seranau, Kotawaringin Timur, 15 April 2022.
BPS Kabupaten Kotawaringin Timur,” https://kotimkab.bps.go.id , akses 22 April 2022