Analisis Maqāshid Al-Syarī’ah Terhadap Peran Wali Mujbir dalam Perjodohan di Pesantren APTQ Bungah Gresik

Authors

  • Dea Salma Sallom UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.55120/qadlaya.v1i2.603

Keywords:

Pernikahan, Perjodohan, Pesantren, Maqāshid Syarī’ah

Abstract

Salah satu proses jalan mencapai pernikahan adalah dengan perjodohan, hal ini merupakan fenomena sosial menarik yang terjadi di masyarakat yang biasanya dikaitkan dengan masyarakat pesantren yang masih kental dengan tradisi perjodohan. Namun perjodohan seringkali menuai kritik terutama apabila perjodohan memiliki motif yang didasari pada perekonomian dan keadaan sosial keluarga, sehingga sering dijadikan simbol pengekangan orang tua karena perjodohan berjalan dari hasrat yang orang tua penuhi. Peneitian ini bertujuan untuk memberi deskripsi tentang peran wali mujbir dalam perjodohan yang terjadi di masyarakat pesantren perspektif maqasid syari’ah. Penelitian ini memakai metode deskriptif kualitatif dan ditunjang dengan field research atau penelitian lapangan di Pesantren APTQ Bungah Gresik yang kemudian dianalisis dengan pisau Maqāshid Syarī’ah. Hasil dari penelitian ini adalah bahwasannya perjodohan di Pesantren APTQ bukan merupakan kuasa penuh orang tua, melainkan masih meminta pendapat yang bersangkutan dan perjodohan di Pesantren APTQ bertujuan dalam penjagaan agama (hifḍ ad-din), penjagaan jiwa (hifḍ nafs) dan penjagaan terhadap keturunan (hifḍ nasl). Perjodohan di Pesantren APTQ dianggap sebagai salah satu upaya dalam menundukkan pandangan serta membentengi diri dari perbuatan keji dan kotor yang dapat merendahkan martabat masyarakat Pesantren APTQ.

References

Abidin, Slamet, and Aminuddin. Fiqh Munakahat Jilid 1. Bandung: Pustaka Setia, 1999.

Al-Syathibi, Abu Ishaq. Al-Muwafaqat Fi Ushul Al-Syariah. Beirut: Dar al-Kutub al-’Ilmiyah, n.d.

Ali, Muhammad Daud. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press, 2014.

As’ad, Abd. Rasyid. Konsep Maqasid Syariah Dalam Perkawinan. Mojokerto: Badilag Mahkamah Agung, 2013.

Assegaf, Hasyim. Derita Putri-Putri Nabi Studi Historis Kafaah Syariah. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2000.

Azam, Muhammad, Abdul Aziz, and Abdul Wahab Sayyed Hawas. Fiqih Munakahat. Jakarta: Amzah, 2011.

Badran, Badran Abu Al-Inai. Fiqh Al-Muqaran Li Al-Syakhsiyyah, n.d.

Dhofier, Zamakhsyari. Tradisi Pesantren. Jakarta: LP3ES, 2011.

Ghozali, Rahman Abdul. Fikih Munakahat. Jakarta: Prenada Media, 2003.

Kompilasi Hukum Islam. Bandung: CV. Nuansa Aulia, 2012.

Muhadi, Dedi. “Tradisi Perjodohan Dalam Komunitas Pesantren.” UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2015.

Muthiah, Aulia. Hukum Islam: Dinamika Seputar Hukum Keluarga. Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2017.

Naim, Abdul Haris. Fiqih Munakahat. Kudus: STAN Kudus, 2018.

Nawawi, Al-Imam. Majmu’ Sharh Al-Muhadhab. XVI. Kairo: Dar Al-Hadith, 2010.

Saebani, Beni Ahmad. Fiqih Munakahat 1. Bandung: Pustaka Setia, 2018.

———. Fiqih Munakahat 2. Bandung: CV. Pustaka Setia, 2016.

Sudarsono. Pokok-Pokok Hukum Islam. Jakarta: Rineka CIpta, 1992.

Tihami, and Sohari Sahrani. Fikih Munakahat. Jakarta: PT. Grafindo Persada, 2010.

Published

2022-07-02

Issue

Section

Articles