Pandangan Masyarakat Terhadap Penarikan Harta Lamaran Gudeng Pasca Perceraian di Desa Wonokoyo Kapongan Situbondo
Keywords:
Pandangan Masyarakat, Penarikan Harta, Pasca PerceraianAbstract
Tulisan ini bertujuan membahas persoalan pandangan masyarakat terhadap penarikan harta lamaran gudheng, menggambarkan secara universal tentang pandangan masyarakat terhadap penarikan harta lamaran gudheng dengan didahului mengetahui arti tentang perceraian dan harta setelah perceraian. tulisan ini mencoba menjawab bagaimana pandangan masyarakat terhadap penarikan harta lamaran gudheng. tulisan ini termasuk penelitian kualitatif dengan sumber data, observasi, wawancara dan dokumentasi dan data lain yang berhubungan dengan penelitian ini. hasil dari penelitian ini adalah tentang mengetahui arti dari perceraian dan mengetahui macam-macam harta setelah perceraian, selanjutnya mengenai kasus penarikan harta lamaran gudeng pasca perceraian, yang kemudian terakhir tentang pendapat masyarakat mengenai penraikan harta lamaran gudeng pasca perceraian yang rata-rata dari informan tidak mempermasalahkan masalah tersebut dan semua keputusan tetap tergantung dari kesepakatan kedua pihak keluarga. dengan ini, setiap masyarakat bisa tidak mempermasalahkan dan bisa tetap menyambung tali silaturrahmi antar keluarga walau sudah terjadi perceraian diantara kedua belah pihak yang bersangkutan.
References
Azhar Basyir, Ahmad, Hukum Perkawinan Islam, (Jakarta: UI Pres, 2000)
A. Damanhuri, Segi-Segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama, (Bandung: CV. Mandar Maju, 2007)
Machrus, Adib DKK, Fondasi Keluarga Sakinah, (Jakarta: Subdit Bina Keluarga sakinah Direktoriat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Didjen Bimas Islam Kemenag RI, 2017)
Ghazaly, Abd Rahman, Fiqh Munakahat, (Jakarta: Kencana, 2006), cet ke-2
Siddiq, Ahmad, Bunga Rampai Fikih Muslimah, (Pasuruan: Pustaka Sidogiri Pondok Pesantren Sidogiri, 1436 H)
Khallaf, Abdul Wahhab, Sumber-sumber Hukum Islam, terjemahan Bahrun Abu Bakar dan Anwar Rasjidi, (Bandung: Risalah, 1984),
Latif, M. Djamil, Aneka Hukum Percraian di Indonesia (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985)
Susanto, Happy, Pembagian Harta Gono-Gini Saat Terjadinya Perceraian, (Jakarta: Visi Media, 2008)
Abu Zahrah, Muhammad, Ushul Fiqh, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2014),
M.B Miles & A.M Hubermen, An Ekpended Source Book Qualitatif Data Analisys, Analisis Data Kualitatif, Tej. Tjejep R. Rohidi (Jakarta: UI Press, 1992)
Ramulyo, Moh. Idris, Hukum Perkawinan Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 1996)
M. Nazir, Metode Penelitian, (Jakarta: Ghimia Indonesia, 2003)
Marmien, S, Rias Pengantin Gaya Yogyakarta dengan Segala Upacaranya, (Yogyakarta: Kanisius, 1996)
Syaifuddin, Muhammad, dkk, Hukum Perceraian, (Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2013)
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua, (Jakarta: Balai Pustaka, 1995)
Abidin, Slamet dan Aminuddin, Fiqh Muhakahat I (Bandung: Pustaka Setia, 1999)
Satria Effendi dan M. Zein, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer Analisis Yurisprudensi dengan Pendekatan Ushuliyah, (Jakarta: Kencana, 2004)
Sugiono, Metode Penelitian Pendidikan, (Bandung: Alfabeta, 2015)
Syarmin Syukur, Sumber-sumber Hukum Islam, (Surabaya: Al Ikhlas, 1993)
Zainuddin Ali, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2007)