Wali Nikah Anak Angkat dalam Perkawinan yang Tidak Diketahui Orang Tuanya: Studi Komparatif Fiqih Syafi’i dan Kompilasi Hukum Islam
Keywords:
Studi Komparatif, Wali Nikah, Anak AngkatAbstract
Arikel ini membahas wali nikah anak angkat yang tidak diketahui orang tuanya dalam perkawinan dalam KHI dan Fiqih Syafi’i. Dari hasil analisis dapat disimpulkan bahwa jika sang ayah tidak ada maka hak perwaliannya beralih pada kakeknya jika ada. Jika ayah dan kakeknya (wali mujbirnya) tidak ada maka beralih pada wali ab’adnya (wali nasab yang jauh hubungan kekerabatannya / wali mukhtarnya) dengan si anak angkat perempuan tersebut. Namun, jikalau wali ab’adnya juga tidak ada, baru hak perwalian anak angkat perempuan tersebut beralih pada Hakim atau Qādli sebagai penggantinya. Sedangkan kedudukan (status) anak angkat menurut Kompilasi Hukum Islam adalah tetap sebagai anak yang sah berdasarkan putusan pengadilan dengan tidak memutuskan hubungan nasab / darah dengan orang tua kandungnya.
References
Al Jaziri, Abdurrahman. Kitab al Fiqh ’ala Mazhabil al Arba’ah, (Beirut Lebanon: Daar al fikr, 2008.
al Qazwani, Muhammad bin Yazid. Sunnah ibn Majah, Juz. I, Beirut: Dal al Fikr, t.th.
Al¬-Buhuti, Manshur bin Yunus. Ar-Raudhul Murbi’, Juz 1 Beirut. t.th.
asy-Syafi’i, Muhammad bin Idris. al-Umm, Beirut Libanon: Daarul Fikr, t.th.
Dahlan, Abd. Aziz. Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve. 1996.
Depag RI, Bahan Penyuluhan Hukum.
Fauzan, Ahmad, Kompilasi Hukum Islam, t.t., t.p., 2013.
Ghani Abdullah, Abdul. Pengantra Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Gema Insani Press, 1994.
Hadikusuma, Hilman, Hukum Perkawinan Adat. Bandung: PT. Citra Aditya Bhakti. 1990.
Jawad, Muhammad. Mughniyah, Fiqh Lima Mazhab, Jakarta: Lentera, 1996.
Kamil, Ahmad. Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.
Maktabah Syamilah, Tafsir ibn katsir, Juz 6. Daar Thibah: t.p., 1999.
Manan, Abdul. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2008.
Muderis Zaini, Adopsi Suatu Tiinjauan Dari Tiga Sistem Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2002.
Mughniyah, M. Jawad. Fiqh Lima Mazhab, (t.t., PT. Lentera Basritama, t.th.
Sabiq, Sayyid. Fiqh Sunnah, Juz. III, Kuwait: Darul Bayan, t.th.
Wignjodipoero, Surojo. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Jakarta: Haji Masagung, 1987.
Zuhaili, Wahbah. Dr. al-Fiqhu al-Islamy Wa Adillatuhu, Damaskus: Daar al-Fikr, 2008.