Tinjauan Fungsionalisme Struktural Terhadap Tradisi Kirab Pendopo Pranikah di Gresik

Authors

  • Noer Romi Amin Setiawan IAIN Kediri
  • Muhammad Solikhudin IAIN Kediri

DOI:

https://doi.org/10.55120/qadlaya.v1i2.621

Keywords:

Fungsionalisme Struktural, Masyarakat, Tradisi Kirab Pendopo Pranikah

Abstract

Pernikahan merupakan salah satu perintah agama bagi yang memenuhi syarat untuk melakukannya, akan tetapi di Desa Kramat Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik terdapat suatu tradisi yang harus dilakukan sebelum akad pernikahan yaitu tradisi kirab pendopo, di mana sebelum akad pernikahan harus mengelilingi pendopo sebanyak tiga kali dengan membawa makanan tradisional seperti, tetel, jadah, pisang, dan lain-lain. Adapun hasil penelitian ini ialah: pertama, tradisi kirab pendopo pranikah sudah lama dilakukan sejak zaman leluhur. Leluhur zaman dahulu jika hendak melakukan sesuatu yang sifatnya sakral seperti pernikahan harus meminta izin terlebih dahulu ke pendopo dengan melakukan kirab pendopo dan ini dirawat hingga saat ini. Kedua, hasil wawancara penulis dengan tokoh agama, tokoh adat, pelaku adat, dan beberapa masyarakat umum bahwa dalam hasil wawancara tidak ada perbedaan pendapat mengenai tradisi kirab pendopo pranikah yang ada di Desa Kramat, semua berpendapat bahwa masyarakat Desa Kramat mempercayai bahwa sebelum melaksanakan pernikahan harus melakukan kirab pendopo terlebih dahulu dan apabila tidak melakukan dapat mengakibatkan dampak buruk seperti keluarga tidak harmonis hingga menimbulkan perceraian. Apabila tradisi ini dihubungkan dengan teori fungsionalisme struktural, maka dapat dipahami terdapat aspek Adaption, yang bermakna penyesuaian dengan tradisi. Goal, bermakna memahami tujuan dari tradisi. Intregation, proses mendialogkan tradisi dan Latency, bermakna melakukan sosialisasi terhadap tradisi. Tradisi kirab pendopo tersebut dapat dipertahankan karena sesuai dengan ajaran Islam sebagaimana dikuatkan dalam kaidah fikih al-‘adah muhakkamah dan isti’mal al-nas hujjah yajibu al-‘amal biha.

References

Abi> Bakar al-Ahdali> al-Yamani> al-Sha>fi’i>, Sayyid. al-Fara>id al-Bahiyah fi> al-Qawa>id al- Fiqhiyyah (Kediri: Madrasah Hidayatul Mubtadi-in,2004)

Ahmad, Moch. Djamaluddin. al-‘ina>yah Sharah al-Fara>id al-Bahiyah fi> Nazam al-Qawa>id al-Fiqhiyyah (Jombang: Pustaka al-Muhibbin, 2010)

Ahmad al-Burnu, Muhammad Shidqi bin. al-Wajīz (Riyadh: Maktabah al-Taubah,1415 H./1993 M.)

Ahmad Saebani, Beni. Sosiologi Hukum (Bandung: Pustaka Setia, 2006)

Arif, Syaiful. Refilosofi Kebudayaan: Pergeseran Pascastructural (Yogyakarta: ArRuzz Media, 2016)

Haper, Donald W. Struktural Fucntionalism Grand Theory Or Methodology (London,

Article Of School Of Managemen, Leicester University, 2011)

Ibrahim, Metodologi Penelitian Kualitatif (Bandung: Alfabeta, 2015)

Ishaq, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, Disertasi (Bandung: Alfabeta, 2017)

IR, Warga Desa Kramat Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik, 18 April 2022.

Moeleong, Lexi J. Metodologi Penlitian Kualitatif (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2008)

MB, Warga Desa Kramat Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik, 18 April 2022.

MM, Warga Desa Kramat Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik, 18 April 2022.

MS, Warga Desa Kramat Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik, 22 April 2022.

NS, Warga Desa Kramat Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik, 22 April 2022.

Podgorecki, Adam. dan Christopher J. Whelan, Pendekatan Sosiologi Terhadap Hukum,

terj.Widyaningsih dan G. Kartasapoetra (Jakarta: Bina Aksara, 1987)

Rafiq, Ahmad. Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1998)

Ritzer, George. Teori Sosiologi Modern, terjemahan Alimandan (Jakarta: Kencana Prana Media Group, 2012), 121.

Sa’i>d Muh}ammad ‘Ubba>di> al-Lahji>, Abd alla>h bin. Id}a>h al-Qawa>id al-Fiqhiyyah (Surabaya: al-Hidayah, 1410)

SR, Tokoh Agama Desa Kramat Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik, 18 April 2022.

Soekanto, Soerjono. Hukum Adat Indonesia (Jakarta: PT Raja Grafindo persada,

_________________. Sosiologi Suatu Pengantar (Jakarta: CV. Rajawali, 1987), 313.

_________________. Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Masalah-Masalah

Sosial (Bandung: Alumni, 1982),

US, Warga Desa Kramat Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik, 22 April 2022.

Usman, Sunyoto. Sosiologi Sejarah, Teori Dan Metodologi (Yogyakarta: Pustaka

Pelajar, 2015)

Wirawan, Teori-Teori Sosial Dalam Tiga Paradigma (Jakarta: Kencana Prenada media Group, 2012)

Yaswirman, Hukum Keluarga (Jakarta: PT Grafindo Persada, 2011)

Yuliatin, Masyarakat Desa Kramat Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik, 10 Oktober 2021.

YN, Warga Desa Kramat Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik, 20 April 2022.

YT, Tokoh Adat Desa Kramat Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik, 18 April 2022.

Anver M. Emon. “Paradok Kesetaraan dan Politik Perbedaan: Kesetaraan Gender, Hukum Islam, dan Negara Muslim Modern”. Eds.: Ziba Mir-Hosseini, Kari Vogt, Lena Larsen, Christian Moe. Reformasi Hukum Keluarga Islam: Perjuangan Menegakkan Keadilan Gender di Berbagai Negeri Muslim. Yogyakarta: LKiS, 2017.

Sirri, Mun’im, Sejarah Fiqh Islam: Sebuah Pengantar, Edisi II, Surabaya: Risalah Gusti, 1996.

Khotibul Umam, M. Nur, “Tinjauan Hukum Keluarga Islam dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak”. Qolamuna: Jurnal Studi Islam Vol. 6, no. 1 (2020).

Nawawi (al), Abu Zakariya Yahya b. Sharaf. al-Majmū‘ Sharḥ al-Muhaẓẓab. Muhammad Najib al-Muti‘i (ed.). Vol. 1. Jeddah: Maktabah al-Irshâd, t.th.

“Sexual and Reproductive Health: New WHO Guidelines to Improve Care for Millions Living with Female Genital Mutilation”, dalam www.who.int/reproductivehealth/news/fgm/en. Diakses pada 15 Agustus 2016.

Syarif, Musa Shalih. Problematika Perempuan. Terj. Iltizam Syamsuddin. Jakarta: Pustaka Firdaus. 1997.

Wawancara dengan Ketua Umum MUI, KH. Maruf Amin, di Kantor MUI Pusat Jakarta pada 15 September 2016.Sambrook, Joe and David William Russell, Molecular Cloning: A Laboratory Manual, 3rd edition, Cold Spring Harbor, NY: CSHL Press, 2001.

Published

2022-07-09

Issue

Section

Articles