Relevansi Penerapan Asas Legalitas dalam Penjatuhan Sanksi pada Masyarakat Hukum Adat

Authors

  • Uti Abdulloh Sekolah Tinggi Agama Islam Mempawah

Keywords:

Legalitas, Masyarakat, Adat

Abstract

Asas legalitas merupakan sumber hukum utama dalam pelaksanaan kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan perundang-undangan lainnya.akan tetapi tidak menutup kemungkinan, adanya suatu sumber hukum yang hidup dan berkembang perkembangan kehidupan masyarakat Hukum adat. Hukum rakyat yang masih hidup juga dapat dianggap sebagai sumber hukum  dengan batasan-batasan tertentu, hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 secara tegas juga mengatur mengenai kewajiban hakim untuk menggali hukum yang hidup di dalam masyarakat termasuk di dalamnya untuk perkara pidana.

Studi ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana relevansi asas legalitas hukum pidana terhadap penetapan sanksi hukum pada masyarakat hukum adat. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan Yuridis Normatif dengan tehnik pengumpulan data melalui kajian Pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan asas legalitas sebagai sumber hukum dalam penjatuhan sanksi pidana, bukan merupakan satu-satunya asas yang dapat diambil sebagai dasar dalam penetapan sanksi. Akan tetapi, disamping adanya asas legalitas juga ada asas umum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, Yakni dengan adanya hukum adat.

References

Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Judical Prudence): Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Kencana.

Alvi Syahrin, 2011 Ketentuan Pidana Dalam UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Sofmedia, Jakarta.

Andi Hamzah, 2010, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, hlm. 45.

Bambang Poernomo, 1979 Hukum Adat Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Barda Nawawi Arief, 2011, Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kajian Perbandingan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Eddy O.S. Hiariej, Asas Legalitas & Penemuan Hukum Dalam Hukum Pidana.

Fuat M. Yusuf, 2009, Tindak Pidana Pembunuhan Yang Diselesaikan Secara Adat Yang Tidak Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan, Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi Vol. 9.

I Made Widnyana, 1993 Kapita Selekta Hukum Pidana Adat, Cetakan Pertama, Bandung : Eresco.

Loebby Loqman (b) , 2003 Kopita Selekta Hukum : Mengenang Almarhum H. Oemar Seno Adji, Cetakan-I, Sinar Grafika, Jakarta.

Mahrus ali, 2012 Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta.

Mardjono Reksodiputra, 2001, Pembaharuan Hukum Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.

Nyoman Serikat Putra Jaya, 2008, Beberapa Pemikiran Ke Arah Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Oemar Seno Adji (d), 1985, Hukum Pidana Pengembangan. Cetakan Pertama, Jakarta : Erlangga.

Peter Mahmud Marzuki, 2007, Penelitian Hukum, Cet. III, Kencana Prenada Group, Jakarta.

R.M. Gatot P. Soemartono, 1996, Hukum Lingkungan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta,.

Roni Wiyanto, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Mandar Maju, Bandung,.

Satjipto Rahardjo, 2006 , Membedah Hukum Progresif, Buku Kompas, Jakarta.

Soemartono, R.M. Gatot P., 1996. Hukum Lingkungan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Takdir Rahmadi, 2013, Hukum Lingkungan Di Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Teguh Sulistia dan Aria Zurnetti, 2011, Hukum Pidana: Horizon Baru Pasca Reformasi, Raja grafindo Persada, Jakarta.

Published

2023-01-01

Issue

Section

Articles