Penggunaan Hitungan Primbon Dalam Prosesi Pernikahan Perspektif ‘Urf di Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang

Authors

  • Ahmat Taufik Hidayat Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Miftahul Ulum Lumajang
  • Fathur Rosi Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Miftahul Ulum Lumajang

DOI:

https://doi.org/10.55120/qadlaya.v2i1.988

Keywords:

Primbon, Pernikahan, ‘Urf

Abstract

Terdapat banyak tradisi yang terdapat di masyarakat dan diyakini sebagai warisan nenek moyang dan harus dilestarikan, termasuk praktik penggunaan primbon. Praktik penggunaan primbon dilakukan sebelum menentukan pernikahan antara laki-laki dan perempuan. Petunjuk yang terdapat dalam perhitungan weton nantinya digunakan sebagai petunjuk apakah hubungan mereka baik atau tidak. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yaitu suatu pendekatan dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara dan observasi. Dalam tulisan ini mengkaji tentang pelaksanaan perhitungan weton  yang dilakukan oleh masyarakat Sumberwuluh sebelum melakukan pernikahan. Selain itu tulisan ini mengkaji tentang bagaimana pandangan hukum islam yaitu ‘urf  terhadap praktik perhitungan weton. Hasil penelitian menyebutkan bahwa mayoritas masyarakat Sumberwuluh masih mempercayai perhitungan weton sebelum adanya pernikahan. Jumlah dari perhitungan weton antara kedua pihak digunakan sebagai petunjuk. Praktik penggunaan hitungan Primbon yang ada di Desa Sumberwuluh tidak bertentangan dengan hukum islam dan termasuk dalam ‘urf shahîh, karena praktik penggunaan hitungan Primbon telah memenuhi syarat untuk dapat diterima sebagai ‘urf  yang shahîh yaitu praktek penggunaan hitungan

References

Muhammad Fauzul Adim. Indahnya Pernikahan Dini. Jakarta. PT Linggar Pena. 2002.

Kamal Muhtar. Asas-Asas Hukum Islam. Jakarta. PT Bulan Bintang. 1993.

Mohammad Sholikin. Ritual dan Tradisi Islam Jawa. Yogyakarta. Narasi. 2010.

Satria Effendi, M. Zein. Ushul Fiqh. Jakarta. Kencana. 2005.

Kementrian Agama. Al-qur’an dan terjemahan. Surabaya. Halim Publishing & Distributing, 2018.

Haroen, Nasrun. Ushul Fiqh 1. Jakarta. Logos. 1996.

Amir Syarifuddin. Ushul Fiqh. Jilid 2. Jakarta. Kencana. 2011.

Sulaiman Abdullah. Sumber Hukum Islam. Jakarta. Sinar Grafika. cet ke-1, 1995.

Abu Zahro. Ushul Fiqh. Jakarta. pustaka firdaus. cet ke-14, 2011.

Abdul Wahhab Khallaf. Kaidah-kaidah Hukum Islam. Jakarta. Raja Grafindo Persada. cet ke-6, 1996.

Firdaus. Ushul Fiqh Metode Mengkaji dan Memahami Hukum Islam Secara Komperhensif. Jakarta. Zikrul Hakim, cet ke-1, 2004.

Romo RDS Ranoewidjojo. Primbon Masa Kini. Jakarta. Bukune. 2009.

Published

2022-12-31

Issue

Section

Articles