https://ejournal.stismu.ac.id/ojs/index.php/alqadlaya/issue/feedAl-Qadlaya : Jurnal Hukum Keluarga Islam2026-07-11T07:48:22+00:00ARIFATUL UYUN, M.Huyunarifatul@gmail.comOpen Journal Systems<p>Al-Qadlaya : Jurnal Hukum Keluarga Islam, diterbitkan oleh Program Studi Hukum Keluarga Islam Institut Agama Islam Miftahul Ulum Lumajang sebanyak dua kali dalam setahun (Juni dan Desember). Jurnal ini memuat beberapa artikel ilmiah yang mencakup Hukum Keluarga dalam nuansa keislaman, keperdataan, sosial dan Gender. Al-Qadlaya tidak hanya menjadi wadah para peneliti di lingkungan internal kampus saja, tetapi juga membuka secara luas akses para kaum akademis untuk berkontribusi dalam menuangkan hasil analisa dan pemikiran dalam bentuk karya tulis ilmiah yang kemudian dipublish melalui jurnal ini. Al-Qadlaya, selalu menempatkan Hukum Keluarga Islam, Wacana Gender, dan Hukum Perdata Islam sebagai fokus utama. Hingga saat ini, dengan prosedur <em>double peer-review</em> yang adil, Al-Qadlaya secara konsisten menerbitkan penelitian/kajian yang berkaitan dengan bidang tersebut dalam berbagai dimensi dan pendekatan. Jenis penelitiannya meliputi kajian tekstual dan kerja lapangan dengan multi perspektif.</p> <p><a href="https://issn.lipi.go.id/terbit/detail/20211230261104528" target="_blank" rel="noopener">ISSN 2809-5936 (online)</a></p> <p><a href="https://issn.lipi.go.id/terbit/detail/20211230261104528">ISSN 2809-6681 (print)</a></p> <p><strong>Email</strong>: <a href="https://ejournal.stismu.ac.id/ojs/index.php/alqadlaya/management/settings/context/mailto:jurnalqolamuna@gmail.com" target="_blank" rel="noopener">alqadlayajournal@gmail.com</a></p>https://ejournal.stismu.ac.id/ojs/index.php/alqadlaya/article/view/2831Intergenerational Resilience and Family Law from the Maqasid al-Shariah Perspective2026-07-11T06:55:21+00:00Achmad Alfan Kurniawana.alfan@uinkhas.ac.idMuhammad Aminuddin Shofishofihasan85@gmail.com<p>Hukum keluarga Islam menghadapi tantangan baru ketika perkawinan usia dini, kerentanan ekonomi keluarga, dan lemahnya perlindungan anak pasca perceraian dipahami sebagai mata rantai kerentanan yang memengaruhi keberlanjutan generasi. Dalam literatur kontemporer, hukum keluarga dibahas dalam kerangka reformasi legislasi, perlindungan hak perempuan dan anak, serta implementasi peradilan, sementara pembacaannya sebagai fondasi ketahanan antargenerasi masih relatif terbatas. Artikel ini bertujuan menganalisis dan mengonstruksi argumentasi bahwa hukum keluarga Islam berkedudukan sebagai fondasi penting bagi ketahanan antargenerasi dalam perspektif <em>maqasid al-shariah</em>. Studi ini merupakan penelitian hukum normatif-doktrinal dengan pendekatan filosofis-konseptual, menggunakan literatur yang relevan dengan reformasi usia perkawinan, kewarisan, perlindungan anak, dan ketahanan keluarga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi usia perkawinan menopang kesiapan generatif, hukum kewarisan dan wasiat menjaga kesinambungan ekonomi, sedangkan <em>hadanah</em> dan nafkah anak membentuk kualitas pengasuhan. Ketiga dimensi tersebut menegaskan perlunya penafsiran ulang <em>hifdz</em> <em>al-nasl</em> dari pemeliharaan garis keturunan menuju perlindungan kualitas keberlanjutan generasi. Artikel ini menyimpulkan bahwa hukum keluarga Islam merupakan perangkat normatif yang berorientasi jangka panjang dan merekomendasikan penguatan kebijakan keluarga yang lebih substantif, antisipatif, dan berperspektif ketahanan antargenerasi.</p>2026-07-11T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 https://ejournal.stismu.ac.id/ojs/index.php/alqadlaya/article/view/2832Maqasid al-Syariah dan Perlindungan Hak Perempuan dalam Reformasi Hukum keluarga Islam di Indonesia2026-07-11T07:48:22+00:00Asrizalasrizal@stainkepri.ac.idFauzan Mubarok Rachmanfauzan151114@gmail.comNasrul Sabda Kurniawankurniawannasrul94@gmail.comIin Rosalianaiinrosa118@gmail.com<p>Penelitian ini mengkaji relevansi <em>Maqasid al-Syariah</em> dalam memperkuat perlindungan hak perempuan dalam reformasi hukum keluarga Islam di Indonesia. Berangkat dari prinsip utama maqasid yakni perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta kajian ini menyoroti bagaimana nilai-nilai tersebut diimplementasikan dalam regulasi seperti Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan berbagai pembaruan hukum terkait perkawinan, perceraian, serta hak-hak perempuan. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum Islam kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformasi hukum keluarga di Indonesia secara bertahap telah mengakomodasi prinsip keadilan dan kemaslahatan, terutama dalam hal pembatasan poligami, peningkatan posisi tawar perempuan dalam perceraian, serta perlindungan terhadap hak nafkah dan hak asuh anak. Namun demikian, masih terdapat tantangan dalam implementasi, seperti bias budaya patriarkal dan inkonsistensi penegakan hukum. Oleh karena itu, penguatan pendekatan maqasid menjadi penting sebagai landasan normatif dan etis dalam mendorong hukum keluarga yang lebih responsif terhadap keadilan gender dan perlindungan hak perempuan.</p>2026-06-28T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026