Al-Qadlaya : Jurnal Hukum Keluarga Islam
https://ejournal.stismu.ac.id/ojs/index.php/alqadlaya
<p>Al-Qadlaya : Jurnal Hukum Keluarga Islam, diterbitkan oleh Program Studi Hukum Keluarga Islam Institut Agama Islam Miftahul Ulum Lumajang sebanyak dua kali dalam setahun (Juni dan Desember). Jurnal ini memuat beberapa artikel ilmiah yang mencakup Hukum Keluarga dalam nuansa keislaman, keperdataan, sosial dan Gender. Al-Qadlaya tidak hanya menjadi wadah para peneliti di lingkungan internal kampus saja, tetapi juga membuka secara luas akses para kaum akademis untuk berkontribusi dalam menuangkan hasil analisa dan pemikiran dalam bentuk karya tulis ilmiah yang kemudian dipublish melalui jurnal ini. Al-Qadlaya, selalu menempatkan Hukum Keluarga Islam, Wacana Gender, dan Hukum Perdata Islam sebagai fokus utama. Hingga saat ini, dengan prosedur <em>double peer-review</em> yang adil, Al-Qadlaya secara konsisten menerbitkan penelitian/kajian yang berkaitan dengan bidang tersebut dalam berbagai dimensi dan pendekatan. Jenis penelitiannya meliputi kajian tekstual dan kerja lapangan dengan multi perspektif.</p> <p><a href="https://issn.lipi.go.id/terbit/detail/20211230261104528" target="_blank" rel="noopener">ISSN 2809-5936 (online)</a></p> <p><a href="https://issn.lipi.go.id/terbit/detail/20211230261104528">ISSN 2809-6681 (print)</a></p> <p><strong>Email</strong>: <a href="https://ejournal.stismu.ac.id/ojs/index.php/alqadlaya/management/settings/context/mailto:jurnalqolamuna@gmail.com" target="_blank" rel="noopener">alqadlayajournal@gmail.com</a></p>Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Ulum Lumajangen-USAl-Qadlaya : Jurnal Hukum Keluarga Islam2809-6681Intergenerational Resilience and Family Law from the Maqasid al-Shariah Perspective
https://ejournal.stismu.ac.id/ojs/index.php/alqadlaya/article/view/2831
<p>Hukum keluarga Islam menghadapi tantangan baru ketika perkawinan usia dini, kerentanan ekonomi keluarga, dan lemahnya perlindungan anak pasca perceraian dipahami sebagai mata rantai kerentanan yang memengaruhi keberlanjutan generasi. Dalam literatur kontemporer, hukum keluarga dibahas dalam kerangka reformasi legislasi, perlindungan hak perempuan dan anak, serta implementasi peradilan, sementara pembacaannya sebagai fondasi ketahanan antargenerasi masih relatif terbatas. Artikel ini bertujuan menganalisis dan mengonstruksi argumentasi bahwa hukum keluarga Islam berkedudukan sebagai fondasi penting bagi ketahanan antargenerasi dalam perspektif <em>maqasid al-shariah</em>. Studi ini merupakan penelitian hukum normatif-doktrinal dengan pendekatan filosofis-konseptual, menggunakan literatur yang relevan dengan reformasi usia perkawinan, kewarisan, perlindungan anak, dan ketahanan keluarga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi usia perkawinan menopang kesiapan generatif, hukum kewarisan dan wasiat menjaga kesinambungan ekonomi, sedangkan <em>hadanah</em> dan nafkah anak membentuk kualitas pengasuhan. Ketiga dimensi tersebut menegaskan perlunya penafsiran ulang <em>hifdz</em> <em>al-nasl</em> dari pemeliharaan garis keturunan menuju perlindungan kualitas keberlanjutan generasi. Artikel ini menyimpulkan bahwa hukum keluarga Islam merupakan perangkat normatif yang berorientasi jangka panjang dan merekomendasikan penguatan kebijakan keluarga yang lebih substantif, antisipatif, dan berperspektif ketahanan antargenerasi.</p>Achmad Alfan KurniawanMuhammad Aminuddin Shofi
Copyright (c) 2026
2026-07-112026-07-11502112Maqasid al-Syariah dan Perlindungan Hak Perempuan dalam Reformasi Hukum keluarga Islam di Indonesia
https://ejournal.stismu.ac.id/ojs/index.php/alqadlaya/article/view/2832
<p>Penelitian ini mengkaji relevansi <em>Maqasid al-Syariah</em> dalam memperkuat perlindungan hak perempuan dalam reformasi hukum keluarga Islam di Indonesia. Berangkat dari prinsip utama maqasid yakni perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta kajian ini menyoroti bagaimana nilai-nilai tersebut diimplementasikan dalam regulasi seperti Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan berbagai pembaruan hukum terkait perkawinan, perceraian, serta hak-hak perempuan. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum Islam kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformasi hukum keluarga di Indonesia secara bertahap telah mengakomodasi prinsip keadilan dan kemaslahatan, terutama dalam hal pembatasan poligami, peningkatan posisi tawar perempuan dalam perceraian, serta perlindungan terhadap hak nafkah dan hak asuh anak. Namun demikian, masih terdapat tantangan dalam implementasi, seperti bias budaya patriarkal dan inkonsistensi penegakan hukum. Oleh karena itu, penguatan pendekatan maqasid menjadi penting sebagai landasan normatif dan etis dalam mendorong hukum keluarga yang lebih responsif terhadap keadilan gender dan perlindungan hak perempuan.</p>AsrizalFauzan Mubarok RachmanNasrul Sabda KurniawanIin Rosaliana
Copyright (c) 2026
2026-06-282026-06-285021331Hafalan Al-Qur'an sebagai Mahar: Relevansinya terhadap Ikatan Emosional Pasangan dan Terwujudnya Keluarga Sakinah
https://ejournal.stismu.ac.id/ojs/index.php/alqadlaya/article/view/2860
<p>Penelitian ini mengkaji alasan dan pemaknaan pasangan Muslim dalam memilih hafalan Al-Qur’an sebagai mahar pernikahan, serta relevansinya terhadap ikatan emosional pasangan dan terwujudnya keluarga sakinah dalam kehidupan rumah tangga sehari-hari. Menggunakan pendekatan fenomenologi dengan metode wawancara mendalam, penelitian dilaksanakan di Kota Metro, Lampung, melibatkan empat pasangan suami istri yang menggunakan hafalan Al-Qur’an sebagai bagian dari mahar pernikahan mereka dengan variasi durasi pernikahan dari beberapa bulan hingga hampir dua dekade, serta empat praktisi KUA sebagai narasumber pendukung. Temuan penelitian menunjukkan bahwa keempat pasangan memilih mahar hafalan Al-Qur’an bukan karena keterbatasan finansial, melainkan atas dasar pertimbangan nilai, keyakinan, dan orientasi spiritual yang matang, sehingga secara substantif memenuhi makna nihlah dalam QS. An-Nisa ayat 4 dan sejalan dengan pandangan Mazhab Syafi’i yang menerima manfaat sebagai bentuk mahar yang sah. Dalam praktiknya, mahar hafalan Al-Qur’an selalu hadir berdampingan dengan mahar material sebagai konstruksi mahar ganda yang mengintegrasikan kewajiban fiqih sekaligus dimensi spiritual. Aktivitas Qur’ani bersama pasca akad seperti murojaah, membaca Al-Qur’an bersama, dan saling menyimak hafalan terbukti berlanjut secara konsisten dalam keseharian dan berfungsi sebagai medium tumbuhnya keintiman, kepercayaan, dan komunikasi yang bermakna antarpasangan. Dianalisis melalui Teori Segitiga Cinta Sternberg, mahar hafalan Al-Qur’an memperkuat komponen komitmen dan keintiman, sementara dalam kerangka Islam ketiga unsur tujuan pernikahan yaitu sakinah, mawaddah, dan rahmah terbukti hadir dalam kehidupan rumah tangga keempat narasumber. Namun penelitian ini juga menegaskan bahwa mahar hafalan Al-Qur’an berfungsi sebagai modal awal dan katalis, bukan jaminan hasil, karena dampak nyatanya sangat bergantung pada konsistensi pasangan dalam menghidupkan nilai Al-Qur’an setelah akad, bukan sekadar membacakannya pada momen seremonial.</p>Huril In AisyHusnul HotimahBayu Arif Mahendra
Copyright (c) 2026
2026-06-232026-06-235023251