Al-Qadlaya : Jurnal Hukum Keluarga Islam
https://ejournal.stismu.ac.id/ojs/index.php/alqadlaya
<p>Al-Qadlaya : Jurnal Hukum Keluarga Islam, diterbitkan oleh Program Studi Hukum Keluarga Islam Institut Agama Islam Miftahul Ulum Lumajang sebanyak dua kali dalam setahun (Juni dan Desember). Jurnal ini memuat beberapa artikel ilmiah yang mencakup Hukum Keluarga dalam nuansa keislaman, keperdataan, sosial dan Gender. Al-Qadlaya tidak hanya menjadi wadah para peneliti di lingkungan internal kampus saja, tetapi juga membuka secara luas akses para kaum akademis untuk berkontribusi dalam menuangkan hasil analisa dan pemikiran dalam bentuk karya tulis ilmiah yang kemudian dipublish melalui jurnal ini. Al-Qadlaya, selalu menempatkan Hukum Keluarga Islam, Wacana Gender, dan Hukum Perdata Islam sebagai fokus utama. Hingga saat ini, dengan prosedur <em>double peer-review</em> yang adil, Al-Qadlaya secara konsisten menerbitkan penelitian/kajian yang berkaitan dengan bidang tersebut dalam berbagai dimensi dan pendekatan. Jenis penelitiannya meliputi kajian tekstual dan kerja lapangan dengan multi perspektif.</p> <p><a href="https://issn.lipi.go.id/terbit/detail/20211230261104528" target="_blank" rel="noopener">ISSN 2809-5936 (online)</a></p> <p><a href="https://issn.lipi.go.id/terbit/detail/20211230261104528">ISSN 2809-6681 (print)</a></p> <p><strong>Email</strong>: <a href="https://ejournal.stismu.ac.id/ojs/index.php/alqadlaya/management/settings/context/mailto:jurnalqolamuna@gmail.com" target="_blank" rel="noopener">alqadlayajournal@gmail.com</a></p>Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Ulum Lumajangen-USAl-Qadlaya : Jurnal Hukum Keluarga Islam2809-6681Dinamika Legislasi dan Kontestasi Ideologi: Peran Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam Pembentukan Hukum Keluarga Islam di Parlemen Indonesia
https://ejournal.stismu.ac.id/ojs/index.php/alqadlaya/article/view/2582
<p>Kajian ini menganalisis peran legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam dinamika legislasi Hukum Keluarga Islam (HKI) di Parlemen Indonesia, yang dipandang sebagai arena kontestasi ideologi yang intens. Berakar dari ideologi Gerakan Tarbiyah, PKS secara konsisten berupaya menginstitusionalisasi nilai-nilai fiqh tradisional dan moralitas konservatif ke dalam hukum positif nasional. Penelitian ini menggunakan metode analisis politik-hukum dengan pendekatan kualitatif, dengan menguji inisiatif legislasi dan respons politik PKS terhadap rancangan undang-undang utama. Temuan-temuan menunjukkan bahwa agenda PKS termanifestasi melalui dua strategi utama: Pertama, inisiasi eksplisit terhadap Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga (RUU KKG) yang kontroversial, yang bertujuan mengintervensi ruang privat, mengatur peran domestik istri, dan mengkriminalisasi "penyimpangan seksual" (termasuk homoseksual dan masokisme). Kedua, penolakan selektif terhadap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), menuntut perluasan RUU tersebut menjadi undang-undang komprehensif tentang Tindak Pidana Kesusilaan untuk memaksakan kriminalisasi "seks bebas" dan "seks menyimpang" non-kekerasan. Pada akhirnya, PKS memanfaatkan legislasi HKI sebagai platform utama untuk mengukuhkan identitas politiknya sebagai penjaga moralitas keluarga Islami, dan berhasil menetapkan narasi yang menekan faksi politik lain agar terlibat dalam wacana konservatifnya.</p>M. Yasin
Copyright (c) 2025
2026-01-202026-01-20501110Dispensasi Kawin, Keadilan Gender, dan The Best Interest Of Child : Analisis Relasi Kuasa dalam Pertimbangan Hakim
https://ejournal.stismu.ac.id/ojs/index.php/alqadlaya/article/view/2583
<p>Dispensasi kawin merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan pengecualian terhadap batas usia perkawinan, namun dalam praktik peradilan agama di Indonesia masih menyisakan persoalan mendasar terkait keadilan gender dan perlindungan hak anak. Artikel ini bertujuan menganalisis relasi kuasa dalam pertimbangan hakim pada perkara dispensasi kawin, khususnya relasi antara negara, keluarga, dan anak, serta implikasinya terhadap prinsip <em>the best interest of the child</em>. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosio-yuridis dengan metode analisis kualitatif terhadap putusan pengadilan agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim masih didominasi oleh relasi kuasa negara dan orang tua sebagai pemohon, yang sering kali merepresentasikan kepentingan anak tanpa mekanisme evaluasi kritis terhadap suara, pengalaman, dan kehendak anak, terutama anak perempuan. Pertimbangan moralitas dan kekhawatiran terhadap stigma sosial, seperti aib keluarga dan pencegahan zina, menjadi dasar utama pemberian dispensasi, yang berimplikasi pada pengabaian hak reproduktif, kesehatan, dan keberlanjutan pendidikan anak perempuan. Selain itu, terdapat ketegangan antara pendekatan moral-religius yang bersifat normatif dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak yang menuntut analisis berbasis hak dan dampak jangka panjang. Artikel ini menegaskan urgensi rekonstruksi paradigma pertimbangan hakim menuju pendekatan yang berperspektif keadilan gender, berpusat pada anak, dan menempatkan prinsip <em>the best interest of the child</em> sebagai landasan substantif dalam putusan dispensasi kawin.</p>Ramdan WagiantoHawa’ Hidayatul HikmiyyahImam Syafi’iYuliardy Nugroho
Copyright (c) 2025
2026-01-202026-01-205011123Keadilan Substantif dalam Pembagian Waris Islam: Analisis Ketimpangan Distribusi Pra-Waris dalam Keluarga Muslim
https://ejournal.stismu.ac.id/ojs/index.php/alqadlaya/article/view/2584
<p>Pembagian waris Islam melalui sistem <em>faraidh</em> sering dipahami sebagai mekanisme distribusi harta yang adil dan final. Namun, dalam praktik keluarga muslim modern, muncul persoalan ketika distribusi ekonomi pra-waris—seperti hibah, pembiayaan pendidikan, dan pemenuhan kebutuhan hidup—terjadi secara timpang antar anak. Artikel ini mengkaji problem keadilan substantif dalam pembagian waris Islam melalui studi kasus keluarga muslim dengan perbedaan signifikan dalam akses ekonomi sebelum wafatnya pewaris. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-kritis berbasis studi literatur dan analisis kasus. Data dianalisis melalui perspektif fikih mawaris, konsep hibah, serta <em>maqā</em><em>ṣ</em><em>id al-sharī‘ah</em>, khususnya prinsip keadilan (<em>al-‘adl</em>) dan perlindungan harta (<em>ḥ</em><em>if</em><em>ẓ</em><em> al-māl</em>). Hasil penelitian menunjukkan bahwa fikih mawaris klasik belum menyediakan mekanisme korektif terhadap ketimpangan distribusi pra-waris, sehingga penerapan <em>faraidh</em> secara tekstual berpotensi melanggengkan ketidakadilan substantif. Artikel ini menawarkan rekonstruksi konseptual waris Islam dengan menempatkan hibah pra-waris sebagai bagian integral dari sistem distribusi keluarga, serta mengusulkan pendekatan maslahat sebagai dasar koreksi pembagian waris. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan fikih mawaris kontekstual dan dapat menjadi rujukan bagi penyelesaian sengketa waris di masyarakat muslim.</p>HikmiyyahFathul Ulum
Copyright (c) 2025
2026-01-202026-01-205012438Hasil Musyawarah Keagamaan KUPI Tentang Perlindungan Perempuan Dari Bahaya Pemakasaan Perkawinan Perspektif Maqāṣid Al-Sharī‘Ah Dan Feminist Theory
https://ejournal.stismu.ac.id/ojs/index.php/alqadlaya/article/view/2585
<p>Pemaksaan perkawinan terhadap perempuan masih menjadi persoalan serius di Indonesia karena dilegitimasi oleh budaya patriarki, kehormatan keluarga, dan pemahaman keliru atas otoritas wali. Praktik ini bertentangan dengan prinsip Islam tentang kerelaan, keadilan, dan kemanusiaan. Penelitian ini menganalisis Fatwa Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) tentang Perlindungan Perempuan dari Pemaksaan Perkawinan melalui perspektif <em>maqā</em><em>ṣid al-syarī‘ah</em> Jasser Auda dan <em>feminist theory</em> Nawal El Saadawi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan normatif filosofis berbasis studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fatwa KUPI, dalam kerangka <em>maqā</em><em>ṣid al-syarī‘ah</em> Jasser Auda, selaras dengan tujuan universal syariat yang menekankan keadilan, kemaslahatan, martabat manusia, kebebasan, dan kesetaraan. Sementara itu, dalam perspektif <em>feminist theory</em> Nawal El Saadawi, fatwa KUPI merepresentasikan kritik terhadap struktur patriarki yang melegitimasi pemaksaan perkawinan atas nama tradisi, kehormatan keluarga, dan otoritas wali, serta menegaskan perlindungan perempuan sebagai kewajiban hukum kolektif.</p>Hesti Rohma Wadda Zakiyatul Ulya
Copyright (c) 2025
2025-12-162025-12-165013954