PENDIDIKAN ISLAM DALAM MENINGKATKAN SINERGI ANTAR MASYARAKAT NELAYAN
Keywords:
Pendidikan Islam, sinergi, masyarakat nelayanAbstract
Pendidikan Islam merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan masyarakat. Pendidikan Islam dapat berperan dalam meningkatkan sinergi antar masyarakat nelayan. Hal ini dikarenakan pendidikan Islam mengajarkan nilai-nilai kebersamaan, saling tolong-menolong, dan gotong royong. Nilai-nilai tersebut dapat menjadi landasan bagi masyarakat nelayan untuk bekerja sama dalam meningkatkan kesejahteraan mereka. Jenis penelitian ini tergolong kualitatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan normative dan sosiologis yakni interaksi lingkungan yang sesuai dengan unit sosial, individu, kelompok, lembaga, atau masyarakat. Adapun sumber data penelitian ini adalah masyarakat nelayan. Selanjutnya, metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Lalu teknik pengolahan dan analisis data dilakukan dengan melalui tiga tahapan, yaitu: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menyimpulkan tentang Pendidikan Islam Akad Kerjasama Syirkah dibagi menjadi dua macam yaitu syirkah amlak dan syirkah uqud. Dimana syirkah amlak dibagi menjadi dua bentuk yaitu syirkah amlak ikhtiyar dan syirkah amlak ijbar. Sedangkan mengenai pembagian syirkah uqud ulama berbeda pendapat mengenai bentuknya. Akan tetapi, menurut Tetapi beberapa fuqaha berbeda pendapat dalam membagi macam-macam syirkah al-Uqud, yaitu : menurut Hanabilah syirkah ini dibagi menjadi lima, diantaranya yaitu; Syirkah
‘Inan, Syirkah Mufawadhah, Syirkah Abdan, Syirkah Wujuh, Syirkah Mudharabah. Sedangkan menurut Hanafiyah syirkah ini dibagi menjadi enam, yaitu; Syirkah Amwal,Syirkah A’mal, Syirkah Wujuh masing-masing dari ketiga bentuk ini terbagi menjadi mufawadhah dan
‘inan.Menurut Malikiyah dan Syafi’iyah syirkah ini dibagi menjadi empat, diantaranya; Syirkah
‘Inan, Syirkah Mufawadhah, Syirkah Abdan, Syirkah Wujuh. Syirkah apabila telah memenuhi rukun dari syirkah tersebut yaitu adanya para pihak dan ijab qabul.
References
Abdul bin Muhammad Ath-Thayyar dkk, (2014). Ensiklopedi Fiqh Muamalah Dalam Pandangan
Madzab,Yogyakarta : Maktabah Al-Hanaif,
Abdul Ghofur Anshori, (2010). Hukum Perjanjian Islam di Indonesia (Yogyakarta: Gadjah Mada
University Press,
Abdurrahman Ghazaly dkk, (2010). Fiqih Muamalat. Jakarta: Kencana.h. 135.
Abu Daud, (1993). Sunan Abu Daud terjemah. H. Bey Arifin & A. Syinqithy Djamaluddin.
Semarang: CV aSy-Syifa’,
Abu Daud, Abu Daud, (1999), jilid 3 Mesir: Dārul Hadiś,
Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. (Jakarta: Rineka Cipta,
)
Burhanuddin S, (2009). Hukum Kontrak Syariah, Yogyakarta: BPFE Yogyakarta,
Kementerian Agama Republik Indonesia,(2015). Al Qur’an Tajwid dan Terjemah, Diponegoro,
Bandung
Hendi Suhendi, (2008). Fiqh Muamalah, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada,
HR. Muslim 5/ 1551, Abu Dâwud No.3406. Hadits ini dishahihkan oleh al-Albâni rahimahullah
Ibnu Qudamah Al-Mugni jilid 5 (Maktabeh syamelah,th) Ibnul Himam, th Fatahul Qodir Juz VI, Maktabeh Syamilah.
Imam As-Suyuthi, (th). Al-asybah’ Wan Nadhoir (Maktabeh Syamilah).
Ismail Nawawi, (2012) Fikih Mualamah Klasik dan Kontemporer, Bogor : Ghalia Indonesia. Kementerian Agama RI, (2012). Al-Qur'an dan Terjemahnya. Bandung: Syamil Qur'an.
Lajnah Pentashihan Mushaf Al Qur’an, (2014).Tafsir Al Qur’an Tematik, Jilid 2, Kamil Pustaka,
Jakarta,
Mardani, (2013). Hukum Perikatan Syari’ah di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Muhammad, (2004). Etika Bisnis Islami. Yogyakarta: Unit Penerbit dan Percetakan Akademi
Manajemen Perusahaan YKPN.
Nasrun Haroen (2007). Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama. Qomarul Huda, (2011). Fiqh Mu’amalah, Yogyakarta : Teras.
Rachmat Syafe’I, (2001). Fiqih Muamalah, ( Bandung : Pustaka Setia.
Rahmani Timorita Yulianti , (2008). Asas-Asas Perjanjian (Akad)Dalam Hukum Kontrak Syari’ah
Juli.
Rahmat Syafei, (2001). Fiqih Muamalah, Bandung: Pustaka Setia.
Shihab, M. Quraish, (2002). Tafssir al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian AlQur’an, Lentera
Hati, Jakarta
Tim Penyusun Departemen Agama Republik Indonesia, (2007). al-Qur’an dan Terjemahannya.
Bandung: Syāmil al-Qur’an,
Yazid Afandi, (2009). Fiqih Muamalah, Yogyakarta : Logung Pustaka.