Cryptocurrency Sebagai Alat Tukar: Telaah Hukum dan Etika Islam Institut Agama Islam Miftahul (IAIM) Ulum Lumajang
Keywords:
Cryptocurrency, Alat Tukar, Hukum Islam, Etika IslamAbstract
Perkembangan teknologi digital telah melahirkan berbagai inovasi dalam sistem keuangan global, salah satunya adalah cryptocurrency sebagai bentuk mata uang digital yang digunakan dalam transaksi ekonomi. Penelitian ini berjudul “Cryptocurrency Sebagai Alat Tukar: Telaah Hukum dan Etika Islam” yang dilakukan di Institut Agama Islam Miftahul Ulum (IAIM) Lumajang, bertujuan untuk menganalisis kedudukan cryptocurrency sebagai alat tukar dalam perspektif hukum dan etika Islam. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan metode studi pustaka (library research), yaitu dengan menelaah literatur, fatwa ulama, dan pendapat para pakar ekonomi Islam terkait penggunaan mata uang digital.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa cryptocurrency memiliki potensi sebagai alat tukar modern, namun dalam perspektif hukum Islam, status kehalalannya masih menjadi perdebatan. Sebagian ulama menganggap cryptocurrency tidak memenuhi kriteria tsamaniyah (fungsi uang dalam Islam) karena volatilitas nilai yang tinggi, ketiadaan otoritas pengawas, dan potensi penyalahgunaan untuk transaksi yang dilarang syariah. Namun, sebagian lainnya menilai bahwa selama cryptocurrency dapat memenuhi prinsip keadilan, transparansi, dan tidak mengandung gharar (ketidakjelasan), maka penggunaannya bisa ditoleransi sebagai instrumen ekonomi modern.
Dari sisi etika Islam, penggunaan cryptocurrency harus berlandaskan nilai kejujuran, keadilan, dan kemaslahatan umat. Dengan demikian, diperlukan regulasi dan pengawasan yang jelas agar penggunaannya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan wacana ekonomi Islam di era digital serta menjadi bahan pertimbangan bagi otoritas keuangan syariah dalam merumuskan kebijakan terkait aset Cryptocurrency, Alat Tukar, Hukum Islam, Etika Islam
Downloads
References
Al-Ghazali, Imam. 1965. “Ihya Ulumudin Jilid 2.” Ihya Ulumuddin: 1–1035.
Antonopoulos, Andreas M. 2010. 50 Journal of World Trade Mastering Bitcoin. https://www.bitcoinbook.info/.
Chapra, M Umer. 2008. “Islamic Economics : What It Is and How.” Online Encyclopedia of Economic and Business History: 1–29. http://eh.net/encyclopedia/article/chapra.islamic.
Do-, Rtca. 2000. “Introduction To 金字塔式写作原则简介.” 254: 1–16.
Ekonomi, Fakultas, Dan Bisnis, Studi Doktor, and Imu Manajemen. 2021. “CRYPTOCURRENCY Juli Meliza, Isfenti Sadalia.” Journal of Trends Economics and Accounting Research 1(3): 82–86. https://journal.fkpt.org/index.php/jtear.
FATF. 2019. “Updated Guidance for a Risk-Based Approach to Virtual Assets and Virtual Asset Service Providers.” Fatf (June): 59. www.fatf-gafi.org/publications/fatfrecommendations/documents/Guidance-RBA-virtual-assets.html%0A©.
Finance, Slamic. 2006. “Islamic Finance: Business as Usual Monzer Kahf I. I.” : 1–20.
Johari, Dr. H. 2022. Kiadah Fiqih Dan Penerapannya.
Juni Beddu, Muhammad, and Putra Sinuligga. 2021. “Konsep Harga Menurut Ibnu Khaldun.” ADDAYYAN: Jurnal Mu’amalah / Hukum Ekonomi Syari’ah 16(1): 1–14. https://jurnalstaiibnusina.ac.id/index.php/AD/article/view/56.
Malik, Adam. 2018. Jurnal (Ekonomi Syariah dan Binsin) Sumber Pendapatan Negara Menurut Al- Mawardi Dalam Kitab Al-Ahkam As-Sulthaniyah.
Muhammad Nejatullah Shiddiqi. 1983. “Muslim Economic Thinking,.” Pp. 130. The Islamic Foundation, Leicester, G.B. 1981. i,3.95/£1.95.
Nakamoto, Satoshi. “No Title.” Bitcoin Peer to peer.
Satoshi Nakamoto. satoshin@gmx.com Bitcoin: A Peer-to-Peer Electronic Cash System.
Stiglitz, Joseph E. “People, Power, and Profit.” Allen Lane.
Syahputra, Angga, and Khalish Khairina. 2022. “Kedudukan Cryptocurrency Sebagai Investasi Dalam Ekonomi Islam.” Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah 7(2): 139. doi:10.24235/jm.v7i2.10903.
Tapscott, Don. 2016. “Blockchain Revolution PDF Blockchain Revolution.”
Yusuf al-Qaradawi. 2022. “Perkembangan Fiqh Antara Statis Dan Dinamis Terj. Al-Fiqh Al Islamiy Bayna Al-Ashalah Wa Al-Tajdid.” Cita Varia Kreativitas: 1–144.
Zidna, Rizka Rahmatillah, Sayyidah Syafiqoh, and Huda Bakhrul. 2024. “Analisis Fatwa DSN MUI No. 140 Tahun 2021 Terhadap Regulasi Dewan Pengawas Syariah Pada Produk Securities Crowdfunding.” El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam 5(10): 3984–95.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




