Regulasi dan Tantangan Legalitas UMKM Halal di Era Ekonomi Digital dalam Perspektif Hukum Syariah

Penulis

  • Naily Rizqy Amaliyah STKIP PGRI Lumajang, Jawa Timur, Indonesia
  • Dhiasti Eka Wulandari STKIP PGRI Lumajang, Jawa Timur, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55120/iltizamat.v5i1.2573

Kata Kunci:

Halal MSMEs, Digital Economy, Sharia Law

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas regulasi halal dan mengidentifikasi tantangan legalitas UMKM halal dalam konteks ekonomi digital, khususnya terkait bagaimana prinsip-prinsip hukum syariah diterapkan dalam lingkungan usaha digital yang bergerak cepat. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, penelitian ini mengeksplorasi dinamika regulatif melalui wawancara dan analisis dokumen kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi halal telah memberikan landasan hukum yang kuat, implementasinya masih perlu diperbarui agar mampu mengikuti perkembangan teknologi dan pola bisnis digital modern. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoretis terhadap pengembangan hukum ekonomi syariah serta memberikan rekomendasi praktis bagi regulator dalam memperkuat ekosistem UMKM halal yang kompetitif, transparan, dan berkelanjutan di era ekonomi digital.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Alfredo Juneidy Imbir dkk, Gaya Hidup Konsumerisme Dalam Masyarakat Pesisir Pantai di Desa Marampit Kecamatan Nanusa Kabupaten Talaud, Jurnal Ilmiah Society, Jurnal Volume 3 No.3 Tahun 2023.

Alfredo Juneidy Imbir dkk, Gaya Hidup Konsumerisme Dalam Masyarakat Pesisir Pantai di Desa Marampit Kecamatan Nanusa Kabupaten Talaud, Jurnal Ilmiah Society, Jurnal Volume 3 No.3 Tahun 2023.

Baudrillard, Jean. Simulacra and Simulation. Ann Arbor, University of Michigan Press: 1994.

Dewi, Septiana Novita, Bahan Ajar Manajemen Pemasaran Kekuatan Preferensi Pengalaman Sebagai Solusi Peningkatan Niat Melanjutkan Pembelian Produk. Deepublish Grup Penerbitan CV BUDI UTAMA: 2018.

Engel, Blackwell, dan Miniard, Perilaku Membeli Edisi ke-6 Jilid Pertama, Jakarta: Binarupa Aksara, 1993.

Inelda Simanullang, Perspektif Jean Baudrillard Dalam Gaya Hidup Konsumtif Pengguna Shopee Paylater, An-Nas: Jurnal Humaniora Vol. 9, No. 1, 2025. 95-96

Laporan Kinerja Kemenparekraf/Baparekraf Tahun 2021.

Philip Kotler, Manajemen Pemasaran. Jakarta: IKAPI, 2000.

Schiffman dan Kanuk, Consumer Behavior New Jersey: Prentice Hall, 1994.

Zusrony, Edwin Perilaku Konsumesn Di Era Modern. Yayasan Prima Agus Teknik:Semarang. 2020.

Hilal Eka Saputra Harahap, Arti Rojali dan Rohana, istilah yang viral & jadi sorotan di medsos. https://www.antaranews.com/berita/4989441/arti-rojali-dan-rohana-istilah-yang-viral-jadi-sorotan-di-medsos#google_vignette. Diakses pada 10 Juli 2025.

Ade Haryanto, Realisasi PAD Kota Bengkulu Sudah Mencapai Rp35 Miliar, Ternyata Ini Penyumbang Terbesarnya,https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/read/11544/realisasi-pad-kota-bengkulu-sudah-mencapai-rp35-miliar-ternyata-ini-penyumbang-terbesarnya. Diakses Pada 5 Juli 2025.

Agus Dwi Darmawan, Rata-Rata Pengeluaran Perkapita Sebulan untuk Makanan dan Minuman Jadi di Kota Bengkulu 2018 – 2024, https://databoks.katadata.co.id/. Diakses 3 Juli 2025

Fery sandi, Heboh Rojali dan Rohana Serbu Mal RI, BI Beberkan Solusinya.

/https://www.cnbcindonesia.com/news/20250726100434-4-652406/heboh-rojali-dan-rohana-serbu-mal-ri-bi-beberkan-solusinya. Diakses pada 1 Juli 2025.

Gideon Hutapea, Majukah Industri keratif Indonesia?. www.kompas.id. Diakses pada 10 Juli 2025

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-30

Terbitan

Bagian

Articles