Perbankan Syariah Sebagai Instrumen Pembangunan Ekonomi Indonesia di Masa Pandemi Perspektif Maqashid Syariah
Keywords:
Perbankan syariah, Instrumen Keuangan, Pembangunan Ekonomi, Pandemi, Maqasid syariah Jasser AudaAbstract
Pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak multi sektor termasuk ekonomi, di Indonesia pertumbuhan ekonomi mengalami konstraksi sebesar 0,7% akibat dari pengaruh pandemi covid-19. Paper ini meneliti tentang bagaimana perbankan syariah memiliki potensi untuk berkontribusi dalam pembangunan perekonomian Indonesia di masa pandemi. Sebagai salah satu instrumen keuangan perbankan syariah sangat berpengaruh dalam laju perekonomian suatu Negara dan berpotensi untuk lebih berkembang pesat lagi di Indonesia. Fakta lapangan membuktikan secara sistem ekonomi Islam dinilai kuat terhadap goncangan ekonomi dibandingkan sistem ekonomi konvensional. Alasannya adalah karena prinsip bagi hasil yang diusung dapat menghindarkan masyarakat dari praktik riba. Di lain sisi para investor semakin percaya menanamkan modalnya di perbankan syariah seiring dengan disahkan nya Undang-undang Perbankan Syariah sehingga arus kas investasi di Indonesia semakin meningkat. Upaya yang perbankan syariah dalam meningkatkan pembangunan ekonomi nasional yaitu dengan mendukung permodalan sektor UMKM dan memanfaatkan alokasi dana DPK pada sector ekonomi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif deskriptif pendekatan maqasih syariah Jasser Auda dengan objek penelitian berupa sumber data jurnal karya ilmiah.
Downloads
References
Ahmad, T. (2022). Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di Masa Pandemi Cenderung Negatif. Muttaqien, 3(1), 67–77. https://money.kompas.com/read/2020/11/05/063013226/pertumbuhan-ekonomi-kuartal-iii-diramalkan-kembali-negatif-indonesia-resesi?page=all
Almizan. (2016). Pembangunan Ekonomi dalam Perspektif Ekonomi Islam. Maqdis : Jurnal Kajian Ekonomi Islam, 1(2), 203–222.
Anhar, M. Z., & Nurhayati, N. (2022). Teori Maqashid Al-Syari’Ah Dan Penerapannya Pada Perbankan Syariah. Jesya (Jurnal Ekonomi & Ekonomi Syariah), 5(1), 899–908. https://doi.org/10.36778/jesya.v5i1.629
Arfah, T., & Siregar, F. A. (2021). Kontribusi Ekonomi Islam Dalam Pertumbuhan Ekonomi Nasional. Eksya : Jurnal Program Studi Ekonomi Syariah STAIN Madina, 2(1), 30–38.
Arifqi, M. M. (2020). PEMBANGUNAN EKONOMI ISLAM DI INDONESIA ( ANALISIS PENDEKATAN PEMIKIRAN JASSER AUDA ). Jurnal Keislaman Terateks, 5(1), 50–65.
Auda, J. (2007). Maqashid al-Shari’ah as Philosophy of Islamic Law A Systems Approach. London: The International Institute of Islamic Thought.
Darmawan, & Fasa, M. I. (2020). Manajemen Lembaga Keuangan Syariah (D. M. Lestari (ed.); 1st ed.). UNY Press.
Dianita, I., Irawan, H., & Mulya, A. D. S. (2021). Peran Bank Syariah Indonesia Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional. Asy-Syarikah Jurnal Lembaga Keuangan, Ekonomi Dan Bisnis Islam, 3(2), 147–158.
Fahrika, A. I., & Roy, J. (2020). Dampak pandemi covid 19 terhadap perkembangan makro ekonomi di indonesia dan respon kebijakan yang ditempuh. Inovasi, 16(2), 206–213.
Fitri, W. (2022). Pengaruh Integritas Perbankan Syariah Sebagai Sektor Keuangan Dalam Meningkatkan Perekonomian Indonesia Pada Masa Pandemi. Jurnal Komunikasi Hukum, 8, 387–402.
Gumanti, R. (2018). Maqasid Al-Syariah Menurut Jasser Auda (Pendekatan Sistem dalam Hukum Islam). Jurnal Al-Himayah, 2(1), 97–118. https://www.journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/ah/article/view/582
Indrawati, S. M. (2021). Peran Keuangan Syariah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional Indonesia. Kemenkeu.Go.Id. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/siaran-pers/siaran-pers-peran-keuangan-syariah-dalam-pemulihan-ekonomi-nasional-indonesia/
Kamal, H., & Rahmati, A. (2020). Konsep Maqashid Syariah Dalam Pengembangan Produk Lembaga Keuangan Islam. AT-TIJARAH: Jurnal Penelitian Keuangan Dan Perbankan Syariah, 2(2), 120–133. https://doi.org/10.52490/at-tijarah.v2i2.962
Mensari, R. D., & Dzikra, A. (2017). Islam dan Lembaga Keuangan Syariah. Journal of Chemical Information and Modeling, 3(1), 239–256.
Miskhin, F. (2007). The Economic of Money, Banking and Financial Markets (8th ed.). Pearson International Edition, Boston.
Shandy Utama, A. (2018). Sejarah dan Perkembangan Regulasi Mengenai Perbankan Syariah Dalam Sistem Hukum Nasional Di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 2(2), 187. https://doi.org/10.25072/jwy.v2i2.180
Todaro, Michael P & Smith, S. C. (2015). Economic Development (Twelfth Edition).
Yadav, D. (2021). Financial systems , industrial structure , and growth. September 2018.
Yamali, F. R., & Putri, R. N. (2020). Dampak Covid-19 Terhadap Ekonomi Indonesia. Ekonomis: Journal of Economics and Business, 4(2), 384. https://doi.org/10.33087/ekonomis.v4i2.179
Yasin, M. N. (2010). Argumen Eksistensi Bank Muamalat Di Indonesia Sebagai Perbankan Syariah. Journal de Jure, 2(1). https://doi.org/10.18860/j-fsh.v2i1.48
Zahroh, F. H. (2021). Pandangan Maqasid Al-Syari‘ah (Hukum Islam) Perspektif Al-Syatibi dan Jasser Auda. Al-I’jaz : Jurnal Studi Al-Qur’an, Falsafah Dan Keislaman, 3(1), 19–30. https://doi.org/10.53563/ai.v3i1.46
Zaprulkhan. (2018). Rekonstruksi Paradigma Maqashid Al-syariah Dalam Perspektif Jasser Auda. PENELITIAN DASAR PENGEMBANGAN PROGRAM STUDI (LITAPDIMAS).