Implementasi Akad Istishna’ Dalam Praktek Pemesanan Batik di UD.Purnama

Authors

  • Siti Zafilah Firdausiah Hukum Keluarga Islam, Syariah, STAI Cendekia Insani, Situbondo, 68351, Indonesia

Keywords:

Istishna, Batik, Wahbah Zuhaili

Abstract

Urgensi akad dalam pemesanan batik di UD Purnama yang kerap mengalami kerugian disebabkan pembatalan sepihak oleh pemberi tanpa memberikan alasan yang jelas serta tidak adanya pencatatan saat pembayaran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktek pemesanan batik di UD.Purnama dan mengetahui pandangan Wahbah Zuhaili terhadap implementasi akad istishna’ dalam praktek pemesanan batik di UD.Purnama Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis dan konseptual. Dari hasil penelitian, peneliti dapat menyimpulkan bahwa : a) praktek pemesanan batik di UD.Purnama tidak menggunakan perjanjian secara tertulis, hanya bersepakat secara lisan atau secara online berdasarkan asas saling percaya serta tidak adanya pencatatan pembayaran sehingga kerap terjadi konflik antar kedu belah piah dan kerugian yang dialami oleh pihak penjual. b) dalam prakteknya,  masih ada yang tidak sesuai dengan konsep Wahbah Zuhaili yaitu mengenai hukum istishna’, Wahbah Zuhaili berpendapat bahwa hukum istishna’ merupakan akad yang lazim, yang mana beliau sepakat dengan pendapat al-Majallah (mengambil pendapat Abu Yusuf) yang mengatakan bahwa istishna’ adalah akad yang lazim sehingga tidak ada salah satu pihak  yang dapat mengundurkan diri meskipun sebelum pembuatan barang, jika barang yang dipesan berbeda dengan bentuk yang diminta, maka pemesan boleh memilih antara menerima atau menolaknya

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Baqarah ayat 282

Fatwa DSN MUI No: 06/DSN-MUI/IV/2000

Muslimin, Supriadi, et al. "Implementasi Akad Istishna dalam sistem penjualan Industri Mebel." Al-Azhar Journal of Islamic Economics (2021

Rhosyidy, M. Daud. "“Implementasi Akad Istishna’Dalam Kredit Pemilikan Rumah (Kpr) Syariah (Studi Kasus Pada Amany Residence Jember)." Al-Tsaman: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Islam 1.1 (2019): 40-60.): 103-117.

Nabila, Dwi Putri. Analisis Penerapan Akad Istishna’Dalam Pemesanan Baju Pada Usaha Jahitan Di Jenggot Kota Pekalongan Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Diss. UIN KH Abdurahman Wahid Pekalongan, 2025.

Al-Zuhaili, Wahbah, Fiqh Islam Wa Adillatuhu, terj. Abdul Hayyie al-Kattani, Jakarta:

Darul Fikir Cet ke-4, 2017

Al-Zuhaili, Wahbah Zuhaili, Tafsir al-Munir Juz 1-2, Jilid 1 Damaskus: Darul Fikr, 2005 M

Al-Zuhaili, Wahbah, Al Fiqh Al Islaami wa Adilatuhu, Juz 4, Dar Al Fikr, Damaskus, cet. III,

Badroean,Faisal, Etika Bisnis dalam Islam, Jakarta: Kencana 2006

Bahesyti, Muhammad Husaini dan Jawad Bahonar, Intisari Islam; Kajian Komprehensif

tentang Hikmah Ajaran Islam (Philosophy of Islam), Penerjemah Ilyas Hasan,

Cet. ke-I, Jakarta: Lentera Basritama, 2003

Fajar, Mukti, Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris

Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010

Hadi, Sutrisno Metodologi Research, Yogyakarta : ANDI, 1981

Kusuma, Nana Sudjana Ahwal, Metodologi Penelitian Agama Pendekatan Teori dan

Praktek, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2002

Moleong, Lexy J, Metodelogi Penulisan Kualitatif Edisi Revisi,Bandung: Remaja

Rosdakarya, 2010

Nasution, Bahder Johan, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung: Penerbit Mandar Maju,

Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2006

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : UI Press, 1983

Sugiono, Metode Penulisan Kualitatif, Jakarta : Pradya Paramita, 2005

Published

2026-06-30

Issue

Section

Articles