Implementasi Akad Istishna’ Dalam Praktek Pemesanan Batik di UD.Purnama
Keywords:
Istishna, Batik, Wahbah ZuhailiAbstract
Urgensi akad dalam pemesanan batik di UD Purnama yang kerap mengalami kerugian disebabkan pembatalan sepihak oleh pemberi tanpa memberikan alasan yang jelas serta tidak adanya pencatatan saat pembayaran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktek pemesanan batik di UD.Purnama dan mengetahui pandangan Wahbah Zuhaili terhadap implementasi akad istishna’ dalam praktek pemesanan batik di UD.Purnama Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis dan konseptual. Dari hasil penelitian, peneliti dapat menyimpulkan bahwa : a) praktek pemesanan batik di UD.Purnama tidak menggunakan perjanjian secara tertulis, hanya bersepakat secara lisan atau secara online berdasarkan asas saling percaya serta tidak adanya pencatatan pembayaran sehingga kerap terjadi konflik antar kedu belah piah dan kerugian yang dialami oleh pihak penjual. b) dalam prakteknya, masih ada yang tidak sesuai dengan konsep Wahbah Zuhaili yaitu mengenai hukum istishna’, Wahbah Zuhaili berpendapat bahwa hukum istishna’ merupakan akad yang lazim, yang mana beliau sepakat dengan pendapat al-Majallah (mengambil pendapat Abu Yusuf) yang mengatakan bahwa istishna’ adalah akad yang lazim sehingga tidak ada salah satu pihak yang dapat mengundurkan diri meskipun sebelum pembuatan barang, jika barang yang dipesan berbeda dengan bentuk yang diminta, maka pemesan boleh memilih antara menerima atau menolaknya
Downloads
References
Al-Baqarah ayat 282
Fatwa DSN MUI No: 06/DSN-MUI/IV/2000
Muslimin, Supriadi, et al. "Implementasi Akad Istishna dalam sistem penjualan Industri Mebel." Al-Azhar Journal of Islamic Economics (2021
Rhosyidy, M. Daud. "“Implementasi Akad Istishna’Dalam Kredit Pemilikan Rumah (Kpr) Syariah (Studi Kasus Pada Amany Residence Jember)." Al-Tsaman: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Islam 1.1 (2019): 40-60.): 103-117.
Nabila, Dwi Putri. Analisis Penerapan Akad Istishna’Dalam Pemesanan Baju Pada Usaha Jahitan Di Jenggot Kota Pekalongan Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Diss. UIN KH Abdurahman Wahid Pekalongan, 2025.
Al-Zuhaili, Wahbah, Fiqh Islam Wa Adillatuhu, terj. Abdul Hayyie al-Kattani, Jakarta:
Darul Fikir Cet ke-4, 2017
Al-Zuhaili, Wahbah Zuhaili, Tafsir al-Munir Juz 1-2, Jilid 1 Damaskus: Darul Fikr, 2005 M
Al-Zuhaili, Wahbah, Al Fiqh Al Islaami wa Adilatuhu, Juz 4, Dar Al Fikr, Damaskus, cet. III,
Badroean,Faisal, Etika Bisnis dalam Islam, Jakarta: Kencana 2006
Bahesyti, Muhammad Husaini dan Jawad Bahonar, Intisari Islam; Kajian Komprehensif
tentang Hikmah Ajaran Islam (Philosophy of Islam), Penerjemah Ilyas Hasan,
Cet. ke-I, Jakarta: Lentera Basritama, 2003
Fajar, Mukti, Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris
Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010
Hadi, Sutrisno Metodologi Research, Yogyakarta : ANDI, 1981
Kusuma, Nana Sudjana Ahwal, Metodologi Penelitian Agama Pendekatan Teori dan
Praktek, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2002
Moleong, Lexy J, Metodelogi Penulisan Kualitatif Edisi Revisi,Bandung: Remaja
Rosdakarya, 2010
Nasution, Bahder Johan, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung: Penerbit Mandar Maju,
Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2006
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : UI Press, 1983
Sugiono, Metode Penulisan Kualitatif, Jakarta : Pradya Paramita, 2005
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




