Penerapan Akad Musyarakah Pada Pembiayaan Modal Usaha Dagang Kayu Sengon Di BMT UGT Sidogiri Cabang Ranuyoso Kabupaten Lumajang

Authors

  • Maria Ulfa Fresh Graduate Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Miftahul Ulum Lumajang Jawa Timur Indonesia
  • Nurul Iflahah Dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Miftahul Ulum Lumajang Jawa Timur Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55120/iltizamat.v1i2.629

Keywords:

Musyarakah, Pembiayaan, Modal, BMT

Abstract

Dalam membuka suatu usaha, seseorang pasti membutuhkan tambahan dana dalam memulai usaha tersebut. Salah satunya modal untuk usaha dagang kayu sengon. Banyak para pedagang kayu sengon kekurangan modal dalam mengelola perdagangannya. Di BMT UGT Sidogiri Capem Ranuyoso mengeluarkan produk pembiayaan dengan akad musyarakah (serikat/patungan). Dengan adanya akad musyarakah ini nasabah tidak kebingungan lagi apabila kekurangan modal dalam perdagangannya. Fokus utama penelitian ini adalah tentang penerapan akad musyarakah pada pembiayaan modal usaha di BMT UGT Sidogiri Capem Ranuyoso Kabupaten Lumajang beserta analisis kekurangan dan kelebihannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Pengumpulan data penelitian ini menggunakan metode wawancara, dokumentasi dan observasi. Hasil dari penelitian disimpulkan bahwa pertama penerapan akad musyarakah pada pembiayaan modal usaha dagang kayu sengon di BMT UGT Sidogiri Capem Ranuyoso dari segi prosedur pengajuan permohonan pembiayaan sudah sesuai dengan teori. Selanjutnya di BMT UGT Sidogiri Capem Ranuyoso dalam penerapannya pembagian hasil nisbah ditentukan oleh persentase di BMT UGT Sidogiri capem Ranuyoso bukan atas dasar kesepakatan antara nasabah dan BMT. Karena pada dasarnya nasabah dalam usaha dagangnya tidak sepenuhnya mengalami keuntungan. Pada saat nasabah mengalami kerugian, nasabah harus tetap mengembalikan pokok beserta margin yang telah ditentukan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Antonio, M. S. (2011). Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik. Gema Insani.

Aryanto, A., & Tjendrowasono, T. I. (2014). Pemanfaatan Blackberry Sebagai Sarana Komunikasi Dan Penjualan Batik Online Dengan Sistem Dropship Di Batik Solo 85. Journal, Speed Engineering, Sentra Penelitian, 11(4), 33–40.

Aziroh, N. (2014). Musyarakah Dalam Fiqih dan Perbankan Syariah. Equilibrium, 2(2), 310–327.

Giyanto. (2010). Pengaruh Modal Usaha, Tenaga Kerja, Tingkat Pendidikan, Pengalaman Usaha, Jangkauan Pemasaran, dan Krisis Ekonomi Terhadap Keberhasilan Batik di Kampung Batik Kliwonan Kecamatan Masaran Kabupaten Sragen. Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Hosen, M. N., & Ali, A. H. (2008). Kamus Populer Keuangan Dan Ekonomi syariah. Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah.

Huda, N., & Heykal, M. (2010). Lembaga Keuangan Islam tinjauan Teoritis dan Praktis. Kencana.

Ismail. (2011). Perbankan Syariah. Kencana.

Masyithoh, N. D. (2014). Analisis Normatif Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lkm) Atas Status Badan Hukum Dan Pengawasan Baitul Maal Wat Tamwil (Bmt). Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 5(2), 17–36. https://doi.org/10.21580/economica.2014.5.2.768

Moleong, L. J. (2007). Metode Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.

Muslim, S. (2015). Akuntansi Keuangan Syariah: Teori Dan Praktik. Pustaka Setia.

Nadia. (2015). Mekanisme Pembiayaan Musyarakah (Di BMT Usaha Mulya, Pondok Indah-Jakarta Selatan). Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Nasir, M. (2014). Metode Penelitian. Ghalia Indonesia.

Purwanti, E. (2012). Pengaruh Karakteristik Wirausaha, Modal Usaha, Strategi Pemasaran Terhadap Perkembangan UMKM di Desa Dayaan dan Kaliondo Salatiga. Among Makarti, 5(9), 66–74. https://doi.org/10.1007/BF02532975

Rimadhani, M., & Erza, O. (2011). Analisis Variabel-Variabel Yang Mempengaruhi Pembiayaan Murabahah Pada Bank Syariah Mandiri Periode 2008. Media Ekonomi, 19(1).

Sjahdeni, S. R. (2014). Perbankan Syariah Produk-Produk Dan Aspek-Aspek Hukumnya. Kencana.

Soemitra, A. (2009). Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah. Prenada Media. https://books.google.co.id/books?id=0SFADwAAQBAJ

Sugono, D. (2008). Kamus Bahasa Indonesia. Pusat Bahasa.

Supriyadi, A. (2004). Sistem Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah (Suatu Tinjauan Yuridis Terhadap Praktek Pembiayaan di Perbankan Syariah di Indonesia). Al-Mawarid, 45(10), 2005–2007.

Published

2022-06-30

Issue

Section

Articles