Peran Pesantren dalam Pengembangan Ekonomi Syariah (Studi pada Pondok Pesantren Nurul Jadid dan Pondok Pesantren Zainul Hasan)
DOI:
https://doi.org/10.55120/iltizamat.v2i1.915Keywords:
Ekonomi Syariah, Entrepreneurship, PesantrenAbstract
Pondok pesantren memiliki fungsi salah satunya adalah sebagai lembaga yang mempunyai kekuatan dalam mengembangkan ekonomi syariah. Di antara pondok pesantren yang melakukannya adalah pondok pesantren Nurul Jadid dan Pondok Pesantren Zainul Hasan Genggong. Kedua Pondok pesantren ini terletak diwilayah Kabupaten Probolinggo tersebut kini telah mengembangkan ekonomi syariah yakni dengan mengembangkan unit usaha pondok pesantren. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan, dengan metode kualitatif yang dijelaskan dalam bentuk deskriptif. Sumber data diperoleh langsung dari objek penelitian, melalui wawancara, observasi, dokumentasi, dan kemudian dilakukan analisis terhadap data yang telah diperoleh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pesantren Nurul Jadid memanfaatkan aktifitas ekonomi untuk membangun pola silaturahmi dengan masyarakat, yakni dengan kegiatan perekonomian keumatan, serta kajian-kajian fiqh muamalah, pelatihan kewirausahaan, pembinaan dan pelatihan yang sesuai dengan ajaran-ajaran ekonomi syariah. Dan pondok pesantren Zainul Hasan Genggong mengupayakan beberapa trategi yang dilakukannya. Dengan memperbaiki sumberdaya manusia yang ada dengan memberikan pelatihan kewirausahaan yang melibatkan santri pondok pesantren Zainul Hasan Genggong dan masyarakat sekitar pondok pesantren dengan menggunakan basis kewirausahaan (entrepreneurship) kepemimpinan (leadership) keagamaan (spiritual).
Downloads
References
(P3EI), P. P. dan P. E. I. (2011). Ekonomi Islam.
Bustomi, I., & Umam, K. (2017). Strategi Pemberdayaan Ekonomi Santri Dan Masyarakat Di Lingkungan Pondok Pesantren Wirausaha Lantabur Kota Cirebon. Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Islam, 2(1).
Chaudry, M. S. (2012). Sistem Ekonomi Islam: Prinsip Dasar. Kencana.
Creswel, J. W. (2014). Research Design Pendekatan Kualitatif Kuantitatif dan Mixed. Pustaka Pelajar.
Daniel, M. (2005). Metode Penelitian Sosial Ekonomi. PT Bumi Aksara.
Fadillah, N. (2015). Menumbuhkan Jiwa Entrepreneurship Muslim Yang Sukses. Eksis: Jurnal Riset Ekonomi Dan Bisnis, 10(1). https://doi.org/10.26533/eksis.v10i1.56
Hafidhuddin, D. (2003). Islam Aplikatif. In Gema Insani, 2003. Gema Insani.
Halim, A., Suhartini, Arif, Choirul, M., & AS, S. (2005). Manajemen Pesantren. PT. LKiS.
Harvey, D. (2009). Neoliberalisme dan Restorasi Kelas Kapital. Pustaka Nasional.
Jati, B. M. E., & Priyambodo, T. K. (2015). Kewirausahaan. Penerbit ANDI.
Kadarisman. (2013). Manajemen Sumber Daya Manusia. PT Grafindo Persada.
Mannan, A. (2010). Hukum Ekonomi Syari’ah Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama. Kencana Prenada Media Group.
Mannan, M. A. (1997). Teori Dan Praktik Ekonomi Islam. PT. Dana Bhakti Wakaf.
Marlina. (2014). Potensi Pesantren dalam Pengembangan Ekonomi Syariah. Jurnal Hukum Islam, 12(1), 117–134.
Nadzir, M. (2015). Membangun Pemberdayaan Ekonomi Di Pesantren. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 6(1), 37–56. https://doi.org/10.21580/economica.2015.6.1.785
Naqvi, S. N. H. (2009). Menggagas Ilmu Ekonomi Islam.
Nasution, M. E. (2006). Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. Kencana Media Group.
Panggabean, M. S. (2004). Manajemen Sumber Daya Manusia. Ghalia Indonesia.
Purhantara, W. (2010). Metode Penelitian Kualitatif untuk Bisnis. Graha Ilmu.
Putra, D. W. (2021). Pesantren Dan Pemberdayaan Masyarakat (Analisis Terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019). PROCEEDING IAIN Batusangkar, 71–80.
Qardawi, Y. (1995). Darul Qiyam wal Ahklaq fil Iqtishadil Islami. Maktabah Wahbah.
Sriharini. (2006). Pengembangan Etos Kewirausahaan Masyarakat Islam. Aplikasia, 7(2), 122–131.
Yunus, M. (1990). Qaamus Arabiyun – Andunisiy. Hidakarya Agung.
Yusuf, C. F., & NS, S. (2010). Model Pengembangan Ekonomi Pesantren. STAIN Purwokerto Press.
Zuhirsyan, M. (2018). Membidik Potensi Ekonomi Syariah di Lembaga Pendidikan Pondok Pesantren. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 9(2), 319–347. https://doi.org/10.21580/economica.2018.9.2.2781