Karakteristik Hubungan Hukum Pasien dengan Tenaga Medis dalam Pelayanan Rumah Sakit Syariah di Indonesia

Authors

  • Syahrul Ramadhan Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Miftahul Ulum, Lumajang, Jawa Timur, Indonesia
  • Arin Ervita Sari Puskesmas Gesang, Tempeh, Lumajang, Jawa Timur, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55120/iltizamat.v2i1.951

Keywords:

Hubungan Hukum, Pasien, Tenaga Medis, Syariah

Abstract

Konsep Rumah Sakit berbasis Syariah berlandaskan hanya pada Fatwa MUI Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 107 Tahun 2016 Tentang Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariah. Layanan Rumah Sakit Syariah terhadap pasien berkaitan dengan hubungan hukum antara pasien dengan tenaga medis. Preskripsi penelitian ini terkait Karakteristik Hubungan Hukum Pasien dengan Tenaga Medis dalam Pelayanan Rumah Sakit Berbasis Syariah. Terkait itu membedakan terhadap penelitian sebelum-sebelumnya yang berfokus pada konsep rumah sakit syariah. Metode Penelitian ini menggunakan hukum normatif untuk mengurai bahan hukum, artikel ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian ini karakteristik hubungan hukumnya yang  Pertama Prinsp akad ijarah para pihak, dan kedua, sesuai prinsip clinical phatway rumah sakit syariah. Kesimpulan: Karakteristik hubungan hukum pasien dan tenaga medis dalam pelayanan berbasis syariah yaitu harus didasari akad ijarah dan memuat prinsip clinical phatway berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 107 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariah. Saran terhadap legislator,Perlu adanya perubahan Undang-Undang Tentang Rumah Sakit dengan memberikan Klausul pasal terkait rumah sakit yang berbasis syariah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anggraini, A., Rachman, I., & Stefanus Sampe. (2021). Kualitas Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Lapangan Sawang Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. Jurnal Governance, 1(2), 2.

Akad Ijarah, Pub. L. No. 112/DSN-MUI/IX/2017, 5 248 (2017).

Pedoman Penyelanggaraan Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariah, 1 (2016).

Frey, A. H., & Black, H. C. (1934). Black’s Law Dictionary. University of Pennsylvania Law Review and American Law Register, 82(8), 886. https://doi.org/10.2307/3308065

Hayati, M., & Sulistiadi, W. (2018). Rumah Sakit Syariah Strategi Pemasaran Vs Syiar. Jurnal Administrasi Rumah Sakit Indonesia, 5(1), 30–36. https://doi.org/10.7454/arsi.v5i1.2874

Kementrian Kesehatan RI. (2009). UU no. 44 Tahun 2009 Tentang RS. Undang-Undang Republik Indonesia, 1, 41. https://peraturan.go.id/common/dokumen/ln/2009/uu0442009.pdf

Mannas, Y. A. (2018). Hubungan Hukum Dokter dan Pasien Serta Tanggung Jawab Dokter Dalam Penyelenggaran Pelayanan Kesehatan (Legal Relations Between Doctors and Patients and The Accountability of Doctors in Organizing Health Services). Cita Hukum, 6(1), 163–182.

Marzuki, P. M. (2008). Peter Mahmud Marzuki. Kencana Prenada Media Group.

MUKISI. (2019). Regulasi Syariah dalam RS Syariah hanya Untuk Pasien Muslim. In Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI). https://mukisi.com/2260/regulasi-rs-syariah-untuk-pasien-muslim/

Permenkes RI. (2020). Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Implementation Science, 39(1), 1–15. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/152506/permenkes-no-3-tahun-2020

Poesoko, H. (2018). Ilmu Hukum dalam Perspektif Filsafat Ilmu. Laksbang Pressindo.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pub. L. No. 12 Tahun 2011, 1 (2011).

RI, D. P. D. K. (1999). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Pustaka.

Riyadi, A. K., & Fauzia, I. Y. (2017). Prinsip Dasar Ekonomi Islam : Perspektif Maqashid al-Syari’ah. Kencana Prenada Media Group.

RS Syariah sebagai Kebutuhan Masyarakat _ Mukisi. (n.d.).

Senarai Perusahaan Bersertifikat – DSN-MUI. (n.d.). https://dsnmui.or.id/sertifikasi/senarai-perusahaan-bersertifikat/

Shofi, M. A., Alwi, M., & Bashari, S. (n.d.). Penafsiran Akad dan Penyelesaian Sengketa dalam Hukum PerikatanPerspektif Kaidah Fikih Muammalah Kulliyah ( Studi Komparasi KHES dan KUHPerdata ). 2.

Shofi, M. A., Hidayatullah, S., & Hadi, M. N. (2022). Dimensi Hukum Keluarga dalam Maqashid Syariah : Studi Pemikiran Jamaluddin Athiyyah. International Conference on Sharia and Law, 1(1), 12–20.

Sidharta, A. (2012). Pengantar Logika Sebuah Langkah Pertama Pengenalan Medan Telaah. Refika Aditama.

Soeroso. (2015). Pengantar Ilmu Hukum. Sinar Grafika.

Published

2022-12-30

Issue

Section

Articles