Bank Syariah: Akad dan Produk
Keywords:
Bank Syariah, Produk Perbankan Islam, Akad MurabahahAbstract
Lembaga keuangan syariah merupakan lembaga intermediasi dan penyedia jasa keuangan berdasarkan etika dan sistem nilai Islam sehingga akad dalam produknya harus terhindar dari riba, gharar, maisir dan berprinsip keadilan. Adapun berbagai produk yang ditawarkan oleh Bank Syariah sesuai dengan ketentuan syariah Islam. Penelitian bertujuan untuk mengetahui penerapan, regulasi dan produk-produk bank syariah. Metode Penelitian menggunakan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif analitik. Dari penelitian diatas dapat disimpulkan bahwasanya setiap transaksi lembaga keuangan syariah diharuskannya untuk memenuhi rukun dan syarat dalam akad yang termuat dalam produk-produknya. Akad yang tertuang dalam produk bank syariah harus sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Dalam hal ini untuk kegiatan perbankan syariah terdapat lembaga yang mengatur regulasi terkait akad dalam produk bank syariah yakni Majelis Ulama Indonesia melalui Dewan Syariah Nasional.