Mewujudkan Universalisme Islam Melalui Metode Maqashid Al-Syari’ah
Abstract
Orientasi paham ke-Islaman yang berpihak pada maslahah al- ’ammah (kesejahteraan umum) dan sebagai titik puncaknya adalah berfungsi sebagai rahmat lil alÂ’alamin (rahmat bagi alam semesta) dalam dataran historis malah sering ditampilkan oleh umat Islam sendiri dengan nilai yang sebaliknya. Berpijak dari kenyataan tersebut, bagaimanakah semestinya umat Islam harus bertindak, tidak hanya sebagai umat yang memiliki fungsi dasarnya sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia tetapi juga sebagai umat yang tidak kehilangan landasan dasar atas keyakinan dan budayanya. Karena itu sudah saatnya umat Islam me nafsirkan kembali ajaran-ajaranya dalam sinaran teologi, etika dan moral seperti yang diekspresikan dalam al-Qur’an atau ditumbuhkannya kembali semangat etika al-Qur’an. Tulisan ini akan menfokuskan pada bahasan terhadap metode yang kedua, yaitu mewujudkan universalisme Islam di dasarkan pada maqasid al-syari’ah (tujuan hukum). Pembahasan dalam tulisan ini secara berturut-turut akan dibahas tentang pengertian maqasid al-Syari’ah, tingkatan-tingkatannya dan peranannya dalam mengembangkan hukum Islam serta yang tidak kalah penting adalah implementasi dan konsekwensi serta urgensinya dalam menopang dinamika masyarakat muslim dalam era globalisasi seperti sekarang ini.
Kata Kunci:Universaisme Islam, Maqasid Al-Syari’ahÂ
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Studi Islam by Qolamuna is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Based on a work at http://ejournal.stismu.ac.id/ojs/index.php/qolamuna