Analisis Yuridis perlindungan Reputasi Brand terhadap Konten Perbandingan Produk oleh Influencer di Media Sosial

Authors

  • Fadhil Muhammad Ramadhani Fakultas Hukum dan Sosial, Universitas Sunan Giri, Surabaya, Indonesia
  • Adinda Hilyatusy Syarifah Fakultas Hukum dan Sosial, Universitas Sunan Giri, Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55120/iltizamat.v5i2.2807

Keywords:

Perlindungan, Influencer, Reputasi, Brand

Abstract

Pelaku usaha semakin menyadari pentingnya mengelola ulasan konsumen secara strategis untuk menjaga reputasi positif perusahaan di mata masyarakat. Bekerja sama dengan orang lain adalah strategi yang sering digunakan. Seseorang yang memiliki banyak pengikut di media sosial, atau yang disebut sebagai influencer. Penggunaan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta pendekatan konseptual (conceptual approach). Konten perbandingan produk yang dibuat secara tidak objektif berpotensi melanggar ketentuan hukum, terutama yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dan perlindungan konsumen. Perlindungan konsumen merupakan serangkaian upaya yang bertujuan memberikan kepastian hukum untuk melindungi hak dan kepentingan konsumen dalam transaksi digital. Meski adanya pasal kebebasan dalam berpendapat, penyampaian suatu brand juga harus tetap terjaga agar tidak menurunkan reputasi

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ananda, N. K. N., & P. A., Samshitawrati (2026). Pertanggungjawaban Influencer atas Pemberian TIestimoni Yang Beritikad Tidak Baik Ditinjau Dari Undang-undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmu Hukum Kertha Desa, 14(3), 155–171.

Dewanti, N. M. S. P., & D., Putri Triari (2025). Pertanggungjawaban Hukum Perdata Bagi

Influencer dalam Melakukan Review Produk Barang Atau Jasa. Jurnal Media Akademik (JMA), 10(03), 1-16.

Ermanda, Y., & A.N., Rohman. (2025). Batasan Kebebasan Berekspresi Food Vlogger : Tinjauan Yuridis atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dalam Konten Codeblu. 4(3), 1925–1935.

Irfan Pratama, M., A., Rahman, & F., Bachmid. (2022). Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Media Sosial dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 1–16. https://doi.org/10.56087/qawaninjih.v3i1.406

Mas’ud, F., H., Jeluhur, K., Negat, A., Tefa, M., Uly, & M., Amtiran. (2025). Etika Dalam Media Sosial Antara Kebebasan Ekspresi dan Tanggung Jawab Digital. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 2(2), 235–246. https://doi.org/10.71153/jimmi.v2i2.289

Naufal, D. R., H., Marlyna, & Z. P., Mahardika. (2025). Pelindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Menyampaikan Ulasan Atas Suatu Produk Melalui Platform Media Sosial. Jurnal Hukum & Pembangunan, 55(1), 1-31.

Putra, P., S., Daely, S., Tinggi, I., Hukum, & I., Jakarta. (2025). TAanggung Jawab Hukum Influencer Terhadap Produk Yang di Promosikan di Media Sosial , 2 (2).

Putri, N. W., & P., Raodah. (2025). Tanggung Jawab Influencer Terhadap Endorsement Produk Palsu Melalui Media Sosial. Commerce Law, 5(1), 98–107. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v5i1.3023

Rahmadani, A., M. L., Paramita, & S., Haura. (2024). Regulasi Digital dan Implikasinya Terhadap Kebebasan Berpendapat Pada Undang-Undang ITE Pada Platform Media Sosial di Indonesia. https://idereach.com/Journal/index.php/JSC

Rakhmatullah, M. W. (2025). Konstruksi Sosial atas Konsumsi Digital: Studi Interpretatif Tentang Peran Influencer dalam Gaya Hidup Belanja Online. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 4(1), 489–496. https://doi.org/10.31004/riggs.v4i1.462

Rizky Pratama Putra Karo Karo. (2023). Hate Speech: Penyimpangan terhadap UU ITE, Kebebasan Berpendapat dan Nilai-Nilai Keadilan Bermartabat. Jurnal Lemhannas RI, 10(4), 52–65. https://doi.org/10.55960/jlri.v10i4.370

Saleha, D., A. F., Lubis, & D., Eriani. (2026). Tinjauan Hukum Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 dalam Pembatasan Kebebasan Berpendapat di Media Sosial di Indonesia. Sanskara Hukum Dan HAM, 4(03), 264–274. https://doi.org/10.58812/shh.v4i03.790

Sihotang, R., D., Suhariyanto & P. A. H., Setiawan. (2025). Perlindungan Hukum Merek Terdaftar dalam Sengketa Pelanggaran Merek di Indonesia. Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 8(2), 514-526.

Yuyut Prayuti. (2024). Dinamika Perlindungan Hukum Konsumen di Era Digital: Analisis Hukum Terhadap Praktik E-Commerce dan Perlindungan Data Konsumen di Indonesia. Jurnal Interpretasi Hukum, 5(1), 903–913. https://doi.org/10.22225/juinhum.5.1.8482.903-913

Published

2026-06-29

Issue

Section

Articles