Hak Dan Kewajiban Suami Istri Perspektif Al-Quran
Abstract
Perkawinan merupakan suatu legalitas hukum yang mensyahkan suatu hubungan antar lawan jenis (laki-laki dan perempuan). Dan hal yang pasti menjadi harapan semua pasangan adalah bagaimana menciptakan keluarga yang harmonis, yang di dalam agama Islam lebih dikenal dengan istilah sakinah, mawaddah, warahmah. Untuk menciptakan rumah tangga yang sakinah, mawaddah warohmah, diperlukan suatu keseragaman pemahaman tentang hak dan kewajiban antara suami dan istri. Secara garis besar, kewajiban suami terhadap istri ada dua macam yaitu : kewajiban yang bersifat meteriil dan kewajiban imateriil. Kewajiban yang bersifat materiil yaitu mahar dan nafkah, sedangkan kewajiban imateriil yaitu pergaulan yang baik dan mu’amalah yang baik serta keadilan. Kewajiban istri yang kemudian menjadi hak suami hanya merupakan hak-hak yang bukan kebendaan, seperti mentaati suami dalam hal yang baik, dll. Jika regulasi ini dilakukan yang pada tataran akhirnya akan menghasilkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
Kata Kunci: Hak dan Kewajiban, Perspektif Al-Qur’an
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Studi Islam by Qolamuna is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Based on a work at http://ejournal.stismu.ac.id/ojs/index.php/qolamuna