PENDIDIKAN MENGHINDARI ZINA DALAM AL-QUR’AN
Abstract
Meskipun Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk Muslim, perilaku menyimpang seperti perzinaan masih menjadi tantangan serius yang berdampak negatif secara individu maupun sosial. Zina merupakan salah satu dosa besar dalam Islam yang pelakunya dikenakan sanksi berat, seperti rajam bagi yang sudah menikah (muhshan) dan hukuman cambuk serta pengasingan sosial bagi yang belum menikah (ghairu muhshan). Penelitian ini bersifat kualitatif dengan metode studi pustaka (library research) dan menggunakan pendekatan Ulumul Tafsir untuk menelaah kandungan ayat-ayat Al-Qur’an tentang zina berdasarkan pandangan para mufasir. Hasil kajian menunjukkan bahwa Islam tidak hanya melarang zina secara eksplisit, tetapi juga mencegah segala hal yang dapat menjadi jalan menuju perbuatan tersebut. Dalam konteks pencegahan, pendidikan memegang peranan penting dalam membentuk kesadaran moral dan spiritual individu. Pendidikan agama yang komprehensif sejak usia dini dapat menanamkan nilai-nilai kesucian diri, akhlak mulia, dan pengendalian diri yang kuat. Oleh karena itu, lembaga pendidikan, baik formal maupun nonformal, harus berperan aktif dalam memberikan pemahaman yang benar tentang bahaya zina serta menanamkan nilai-nilai keislaman sebagai langkah preventif dalam membentengi generasi muda dari perilaku menyimpang tersebut.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Studi Islam by Qolamuna is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Based on a work at http://ejournal.stismu.ac.id/ojs/index.php/qolamuna