Integrasi Peran IQ, EQ dan SQ dalam Regulasi Hukum Islam

Authors

  • Ahmad Zarkasyi

Abstract

Basis teori hukum Islam sebagaimana dibahas oleh para ahli teori hukum Islam terdahulu, salah satu persyaratan penting mujtahid dalam memahami sumber hukum Islam adalah keharusan mengetahui tujuan (maqasid al-syari’ah) ditetapkannya hukum dalam Islam, yakni kemaslahatan umat manusia baik di dunia maupun di akhirat. Oleh sebab itu, manusia harus memiliki konsep dunia atau kepekaan emosi dan Intellegence yang baik (EQ dan IQ) dan penting pula penguasaan ruhiyah vertikal atau SQ (Spiritual Quotient). Kecerdasan intelektual (IQ) berperan dalam memahami nash al-Qur’an maupun As-Sunnah untuk mengatur kehidupan manusia agar dalam meregulasi hukum tetap relevan-universal pada setiap zaman (waktu) dan Makan (ruang). kecerdasan emosional merujuk kepada kemampuan mengelola emosi dengan baik pada diri sendiri dan dalam hubungan dengan orang lain, sehingga produk hukum yang dihasilkan tidak hanya menyentuh ranah kognitif dari nash-nash Al-quran maupun hadits, tapi sekaligus membantu memahami kebutuhan psikis-psikologis manusia sebagai individu dan kelompok masyarakat. SQ merupakan kecerdasan tertinggi manusia yang memberikan makna spiritual terhadap pemikiran, perilaku, yang menekankan pada keimanan, sehingga menghasilkan kearifan hukum yang bertujuan untuk memperoleh ridho Allah SWT.

Kata Kunci : IQ, EQ, SQ  dan Hukum Islam.

Downloads

Published

2016-10-05