Kedudukan Anak Angkat Dalam Kompilasi Hukum Islam
Abstract
Dalam kenyataannya pengangkatan anak telah menjadi bagian dari kebiasan masyarakat muslim di Indonesia dan telah merambah dalam praktek melalui Peradilan Agama seperti misalnya di Semarang, Malang telah banyak dilakukan, dan pengadilan agama telah memberikan penetapan yang sekaligus dipandang sebagai yurisprudensi tetap tentang pengangkatan anak dikalangan hakim Peradilan Agama. Pengangkatan anak dalam hukum adat merupakan perbuatan memungut anak dari luar kedalam kerabat, sehingga terjadi suatu ikatan social yang sama dengan ikatan kewenangan biologis dimana anak tersebut dilepaskan dari lingkungan awal untuk kemudian masuk kedalam lingkungan kerabat yang mengadopsinya dengan suatu syarat tertentu. Artikel ini akan membahas kajian teoritis tentang Kedudukan Anak Angkat Dalam Hukum Islam kaitannya dengan perwalian dan waris.
Kata Kunci : Anak angkat, Kompilasi Hukum Islam.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Studi Islam by Qolamuna is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Based on a work at http://ejournal.stismu.ac.id/ojs/index.php/qolamuna